Mencari-Cari Pembenaran Hak Angket KPK

10/07/2017 Views : 419

Jimmy Z. Usfunan

Mencari-Cari Pembenaran Hak Angket KPK

(Opini ini dipublikasikan di Detik.com, tanggal 10/07/2017)


Seakan tidak pernah padam upaya mencari pembenaran hak angket yang dilakukan oleh panitia. Bak sudah kepalang tanggung, bagi panitia angket KPK maju kena mundur pun kena. Upaya menemui koruptor di tahanan guna mengorek informasi terkait KPK pun dilakukan. Hal ini menunjukkan kesesatan yang mulai menggerogoti pola pikir panitia angket, yang semakin melakukan tindakan yang tidak masuk akal.

 

Dampaknya, pusaka angket sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang dititipkan ke DPR seolah telah kehilangan makna dan kewibawaannya. Semua itu akibat dari tindakan kekuranghati-hatian panitia angket dalam menggunakannya.

 

Dimulai dari pola pikir dalam menafsirkan makna hak angket --salah satu hak DPR dalam menjalankan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara-- yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Ketidakjelasan Norma

 

Dalam hukum, dikenal istilah unclear norm, vague norm atau norma kabur. Norma semacam ini akan menimbulkan multitafsir dalam memahaminya. Karena tafsiran menjadi beragam, berpotensi munculnya perilaku sewenang-wenang dengan menafsirkan sesuai dengan kehendak si penafsir.

 

Norma semacam ini berada pada kata "penting", "strategis" dan "berdampak luas" yang diikuti dengan frasa "pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara" dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Sehingga makna hukum yang muncul, pertama, penting pada kehidupan bermasyarakat; kedua, strategis pada kehidupan bermasyarakat; ketiga, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Sehingga keabsahan materiil hak angket adalah kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

 

Bila hal itu terabaikan dalam pengajuan hak angket, berpotensi pada tindakan sewenang-wenang, dengan kata lain "mentang-mentang" punya kekuasaan. Karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberi tafsir terhadap batasan makna penting, strategis dan berdampak luas. Hal ini dimaksudkan agar menjamin kepastian hukum, demi menghindari perilaku sewenang-wenang dari DPR. Tentunya, tafsiran tersebut dapat dilakukan setelah adanya permohonan judicial review ke MK.

 

Tafsir terhadap Batasan Makna

 

Dalam menafsirkan 3 kata pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 itu, perlu mengarahkan pula pada pemikiran teoritis. Jika diamati secara teori, kedudukan DPR ada pada mandat representatif, berarti wakil dianggap bergabung dalam suatu lembaga perwakilan, dan rakyat memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan. Dengan begitu, pola pertanggungjawaban DPR itu ada 2. Pertama, secara internal kepada partai politik; kedua, secara eksternal kepada rakyat/konstituen.

 

Berkaca pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3, penggunaan hak angket harus mempertanggungjawabkan aspirasi rakyat. Karenanya, perlu adanya kajian lapangan yang membenarkan masyarakat Indonesia kini resah terhadap kinerja KPK. Sedangkan, kondisi faktual menunjukkan apresiasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

 

Urgensi pembatasan makna ini dimaksudkan agar membatasi kesewenang-wenangan, ketika batasan etika dan moral DPR nyata-nyata tidak mampu diaktualisasikan dalam menafsirkan hak angket.

 

Filosofi Hak Angket

 

Dalam negara hukum demokratis, rakyat adalah pemegang kedaulatan atas penyelenggaraan suatu negara. Dengan kata lain, tidak ada kekuasaan lain di atas kekuasaan rakyat. Secara konstitusional Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan rakyat itu diberikan kepada semua lembaga negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing. Sedangkan kepada DPR, kedaulatan itu diberikan dalam fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran.

 

Untuk fungsi pengawasan, DPR dibekali dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kedudukan hak angket bagaikan "meriam" yang dibekalkan kepada DPR yang dianggap sebagai representasi rakyat. Karenanya, penggunaan "meriam" itu harus dibatasi agar jangan sampai meluluhlantahkan bangunan kelembagaan negara atas dasar kepentingan kelompok. Sehingga UU MD3 membatasi antara syarat materiil dan formil hak angket itu.

 

Secara formil, Pasal 201 ayat (2) UU MD3 telah menentukan pembentukan panitia angket keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Secara filosofis, ketentuan ini dimaksudkan agar hak angket benar-benar dilakukan atas dasar kehendak rakyat secara keseluruhan yang diwakili oleh seluruh fraksi di DPR. Mengingat, hak angket adalah pusaka rakyat dalam menghardik tindakan pemerintah atau lembaga negara yang inkonstitusional, yang merugikan kepentingan rakyat.

 

Kini, dengan dipaksakannya panitia hak angket KPK, seolah-olah menunjukkan bahwa aturan dapat dikesampingkan atas kehendak sebagian anggota DPR. Padahal, dalam hukum dikenal dengan asas "in claris non fit interpretatio" yang berarti aturan yang sudah jelas tidak dapat ditafsirkan kembali.

 

Saatnya pula rakyat mulai mencatat dan mengevaluasi kembali pilihan wakilnya dalam pemilu ke depan, mengingat mulai adanya pengingkaran dan pengabaian terhadap kedaulatan rakyat yang sedang terjadi.

 

Jimmy Z Usfunan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana