Journal article
PENGATURAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2000
Desak Nyoman Oxsi Selina IBRAHIM R. I KETUT SUARDITA
Volume : 4 Nomor : 3 Published : 2016, April
Kertha Negara
Abstrak
ABSTRAK Gangguan terhadap kebersihan dan ketertiban umum di Kota Denpasar salah satunya disebabkan oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di areal trotoar dan badan jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penataan bagi pedagang kaki lima di Kota Denpasar serta untuk mengetahui prosedur penegakan hukum dan kewenangan yang melekat pada penertiban pedagang kaki lima di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengaturan terhadap pedagang kaki lima di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, namun Perda tersebut tidak mengatur mengenai penataan pedagang kaki lima di Kota Denpasar tidak di atur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut. Dalam Perda tersebut hanya mengatur mengenai pengertian, larangan dan sanksi pidana bagi Pedagang kaki lima. Penegakan hukum bagi PKL di Kota Denpasar ada dua bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu upaya preventif dan upaya represif. Kewenangan penertiban PKL di Kota Denpasar berada pada Wali Kota, serta yang berwenang menertibkan adalah Satuan Polisi Pamong praja. Diharapkan untuk merevisi kembali Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut agar pengaturannya lebih jelas dan tegas. Kata kunci : Pedagang Kaki Lima, Penataan, Penegakan Hukum ABSTRACT Bother on clean and public order at Denpasar city one of them caused by street-seller, who sell at trotoar and street side so that make traffic jam. This study aims to find out arrangement and setting for street seller at Denpasar city and to know procedure of law enforcement and authiry that stick at policing of street seller at Denpasar city. This study is normative law.. Source of law was used primary, secondary and tertier law. Setting for the seller street at Denpasar city arranged in local regulation of Denpasar city Number 3 in 2000 on change of local regulation of Denpasar city Number 15 in 1993 on clean and public order at Denpasar city, on setting of street seller at Denpasar city not yet arranged in local regulation in Denpasar city Number 3 in 2000. In this local regulation just only arrange on understanding, prohibition and criminal sanction for the street seller. Law enforcement has been conducted as follows preventive and represive effort. Authority of policing of street seller at Denpasar city at mayor, and an authority to order is civil police. It will be expected to re-revise of local regulation of Denpasar city Number 3 in 2000 in order it will be clear and strict on its setting. Keywords: street seller, arrangement, law enforcement