Journal article

AKIBAT HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG MELANGGAR PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PENANAMAN MODAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 21 22 PUU5 2007

Putu Krisna Dirgayasa Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma DESAK PUTU DEWI KASIH

Volume : 4 Nomor : 2 Published : 2016, February

kertha semaya

Abstrak

ABSTRAK Hak guna bangunan dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hak opstal yang diatur dalam Pasal 71 KUHPerdata bahwa “hak numpang–karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman di atas pekarangan orang lain. Menurut Ruchiat “apa yang diatur dalam UUPA barulah merupakan ketentuan-ketentuan pokok saja, sebagaimana terlihat dalam Pasal 50 ayat (2) bahwa ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan akan diataur dengan peraturan maupun peraturan menteri.” Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA Hak Guna Bangunan adalah Hak Milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunanbangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan 20 tahun, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dapat dijadikan jaminan hutang dibebani Hak Tanggungan Kata Kunci : Hak guna bangunan , KUHPerdata , UUPA , Hak Tanggungan