Journal article

Pengaturan Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)

I Gede Yusa

Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2014, March

Jurnal Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mahasarasswati Denpasar

Abstrak

Istilah pembangunan berkelanjutan menjadi populer setelah munculnya buku Silent Spring oleh Rachel Carson pada tahun 1960. Pembangunan berkelanjutan merupakan paradigma baru yang masih perlu terus mencari cara mengoperasikannya. Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (WCED) yang pertama kali diluncurkan untuk mendefinisikan pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dalam tulisan ini akan membahas bagaimana prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sebagai sebuah konsep, pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang menyiratkan bahwa "perhatian" dan "mempertimbangkan" dimensi lingkungan dalam pelaksanaannya telah menjadi topik pembicaraan dalam Konferensi Sotckholm (Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia) pada tahun 1972 merekomendasikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, berdasarkan Konferensi tersebut, Rangkuti Sundari membahas isu-isu lingkungan dan cara-cara, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan (eco-development). Dalam perkembangannya, konsep pembangunan berkelanjutan menjadi pembicaraan konvensi internasional dan pengaruh hukum nasional kemudian di Indonesia.