Journal article
Pengelolaan Wilayah Pesisir Di Pantai Pandawa
NI NYOMAN PUJIANIKI I GUSTI NGURAH PUTRA DIRGAYUSA I Made Rai Januatmika
Volume : 24 Nomor : 1 Published : 2020, January
Jurnal Ilmiah Teknik Sipil
Abstrak
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 yang selanjutnya diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir adalahsuatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakatyang dilakukan oleh Pemerintahdan Pemerintah Daerah. Pantai Pandawa merupakan salah satu pusat wisata pantai di Bali yangmengalami kemajuan sangat pesatdalam waktu singkat dibandingan dengan wisata pantai lainnya yang sudah lama terkenal,terbukti dari kunjungan dan pendapatan setiap tahunnya. Peningkatan tersebut didukung oleh pengelolaan pesisiryang berbasis masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis masyarakat yang diterapkan di Pantai Pandawa. Metode deskriptif kualitatifdigunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan30 orangresponden terdiri dari pengelola dan pelaku usaha di Pantai Pandawa yang dipilih dengan cara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukandengan cara observasi dan surveimenggunakan kuesioner terbukaserta wawancara. Hasil pengumpulan data menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir di Pantai Pandawa terdiri dari Perencanaan wilayah pesisir yang terprogram melalui perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Pemanfataan wilayah pesisir sebagai daerah konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata. Sedangkan pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir di Pantai Pandawa menggunakan sistem pengawasan dan pengendalian berbasis Desa Adat denganmemberdayakan masyarakat Desa Kutuh sebagai pengawas, serta kelembagaan Desa Adat sebagai koordinatornya