Journal article

Potensi Hukum Adat Peran Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Dalam Pembangunan Hukum Nasional

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Volume : 38 Nomor : 3 Published : 2016, December

KERTHA PATRIKA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Potensi Hukum Adat Bali dalam Pelaksanaan Pembangunan Hukum Nasional dan Kedudukan dan Fungsi Majelis Desa Pakraman (MDP) di Provinsi Bali Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian Socio-legal dengan menggunakan perangkat analisis hukum berupa hermeneutika hukum dan analisis melalui teori pluralisme hukum, teori sistem hukum serta teori pembangunan. Berdasarkan hasil pennelitian, diketahui bahwa Majelis Desa Pakraman Bali dalam pembangunan hukum nasional berkedudukan sebagai lembaga independen dan/atau berada diluar sistem Pemerintah Provinsi Bali yang berfungsi untuk melakukan kordinasi baik dengan pemerintah maupun desa pakraman dalam rangka melakukan penguatan pemberdayaan dan pembinaan hukum adat dan budaya bali. Apabila dikaitkan dengan pembentukan produk hukum, baik itu produk hukum nasional maupun produk hukum daerah, kedudukan dan fungsi MDP adalah sebagai masyarakat yang berfungsi untuk memebrikan masukan baik secara tertulis maupun lisan dalam proses pembentukan hukum sebagaimana diamanatkan pada PAsal 96 ayat (1) Uu 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan daerah. Secara sosiologis MDP senantiasa dilibatkan dalam proses pembahasan Rabcangan Peraturan Perundang-undangan dan rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya dalam konteks penyelesaian kasus adat, kedudukan dan fungsi MDP Bali adalah Pertama, berkedudukan sebagai Sabha Kerta (Hakim Perdammaian Desa) yang berfungsi memutus kasus adat dengan tatacara dan mekanisme yang telah ditentukan. Kedua, MDP berkedudukan sebagai mediator (penengah) dan berfungsi untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Dengan menganlisis potensi hukum adat Bali, kedudukan dan fungsi MDP maka memberi arah pada peran MDP Bali dalam Pembengunan Hukum Nasional. Kata Kunci : Pembangunan Hukum Nasional, Majelis Desa Pakraman, Bali.