Journal article
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN KODE UNIK PADA TRANSAKSI ECOMMERCE DI INDONESIA
Cok Istri Agung Chintya Pradnyaswari Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Volume : 9 Nomor : 6 Published : 2021, July
kertha desa
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini, antara lain: (1) untuk mengetahui dan menganalis tentang pengaturan hukum penggunaan kode unik dalam transaksi e-commerce; (2) untuk mengetahui dan menganalis tentang perlindungan hukum konsumen terhadap penggunaan kode unik dalam transaksi e-commerce di Indonesia. dan penelitian ini tergolong penelitian normatif yang menggunakan 2 jenis pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tidak ada pengaturan yang bersifat khusus terkait dengan transaksi non tunai (seperti transfer bank menggunakan kode unik). Namun demikian, para pihak yang terlibat di dalamnya tetap dilindungi undang-undang. Adapun terkait adanya klausula baku yang mengatur kode unik, maka seyogyanya harus jelas dan lugas agar tidak menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen. Apabila menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka pihak penyelenggara e-commerce ataupun pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kode Unik, E-commerce