Journal article
PARADIGMA KEILMUAN DALAM MENYOAL EKSISTENSI PERATURAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Ni Luh Gede Astariyani Bagus Hermanto
Volume : 16 Nomor : 4 Published : 2019, December
Jurnal Legislasi Indonesia
Abstrak
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2009 menjadi putusan monumental oleh Mahkamah Agung dengan pengabulan permohonan keberatan terhadap Surat Edaran yang tergolong sebagai Peraturan Kebijakan. Pro dan Kontra terus berjalan antara paham positivis dengan paham progresif yang menjustifikasi maupun menolak langkah Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan keberatan terhadap Surat Edaran. Hakim juga dituntut menjalankan asas nemo judex in rex sua namun di sisi lain juga harus memperhatikan asas ius curia novit, dalam hal ini, untuk mengakhiri problematik sengketa atas peraturan kebijakan (beleidsregel) perlu segera penerapan pengaturan pelimpahan kewenangan kepada peradilan administrasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa onrechtmatig overheidsdaad yang bersifat feitelijke handelingan – termasuk sengketa peraturan kebijakan, sehingga ke depannya hakim harus seselektif mungkin dan penuh kehati-hatian dalam menerima permohonan pengujian peraturan kebijakan tersebut serta tetap konsisten berpedoman pada ide dasar hukum yang tertinggi yaitu keadilan. Adapun tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggunakan paradigma keilmuan dalam persoalan peraturan kebijakan dapat diuji di Mahkamah Agung. Kata Kunci: Peraturan Kebijakan, Peraturan Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Agung