Journal article
PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KETIKA TERJADI SENGKETA DENGAN BUMN ATAU PERUSAHAAN DAERAH
Dewa Ayu Agung Chintya Devi Antari I WAYAN PARSA
Volume : 7 Nomor : 4 Published : 2019, March
kerta semaya
Abstrak
Dalam kegiatan suatu bisnis dimana terdapat suatu hubungan yang saling membutuhkan antara produsen dengan konsumen. Dalam penelitian ini untuk mengidentifikasikan konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha serta mendeskripsikan upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam rangka penyelesaiian sengketa dengan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan, maupun data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundangundangan, literatur, dokumen-dokumen. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Selanjutnya data akan dianalisi secara kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa Masalah yang timbul yaitu apakah faktor dan Bagaimanakah upaya yang dapat menyebabkan konsumen tidak mampu ketika berhadapan dengan pelaku usaha.ketika konsumen berhadapan dengan pelaku usaha BUMN dan Perusahaan Daerah dimana posisi BUMN lebih kuat dibandingkan konsumen. BUMN dan Perusahaan Daerah selalu berkelit untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi kerugian yang menimpa konsumen, Pelaku usaha hanya diwakilkan oleh stafnya sehingga tidak berani memutuskan secara langsung dan Pelaku usaha selalu mengulur waktunya dan pelaku usaha mengatakan bahwa ia akan membentuk tim pengkaji ganti rugi. Pelaku usaha hanya sanggup 2 memperbaiki,menyambung, atau menghidupkan lagi tanpa mau mengganti sesuai dengan perjanjian yang telah di katakan kepada konsumen. Ketika berhadapan dengan pelaku swasta yaitu Pelaku usaha hanya mau mengganti kerugian sekecil mungkin dan Pelaku usaha beralih bahwa aturan yang telah dibuatnya maka itulah yang harus dipatuhi.sehingga proses pelaksanaan penyelesaiian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha melalui tahapantahapan yang telah di tentukan. Kata Kunci: Pemerdayaan, perlindungan konsumen, kurang mampu