Journal article

PELAKSANAAN SERAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA DI DESA KEMENUH

A. A Gede Putra Indranata Dharma, I Wayan Parsa I WAYAN PARSA

Volume : 7 Nomor : 10 Published : 2019, October

Jurnal Kertha Negara

Abstrak

ABSTRAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan penjabaran kebutuhan daerah dalam membangun desa sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keungan desa. Berdasarkan penelitian awal terdapat suatu permasalahan pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Masalah tersebut adalah realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa Kemenuh yang tidak memenihu target, dan disertai adanya ketidakstabilan persentase penyerapan anggaran belanja desa (APBDes) dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tahap pelaksanaan serapan anggaran di Desa Kemenuh dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan serapan anggaran pendapatan belanja desa di Desa Kemenuh. Penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian deskriptif. Sumber data primer dan data sekunder. Teknik analisis dan pengolahaan data secara kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistimatis. Hasil penelitian yaitu pada tahap Pelaksanaan serapan dana desa pada APBDDes Kemenuh belum berjalan baik disebabkan pelaksanaan masih memiliki hambatan yaitu penyusunan perencanaan dengan pelaksanaannya. Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh pemerintahan Desa Kemenuh yaitu terlambatnya pencairan (transfer) anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, partisipasi masyarakat yang kurang dan sistem penyusunan surat pertanggung jawaban yang mengalami perubahan yang tidak diketahui. Faktor-faktor yang mempengaruhi serapan anggaran desa kemenuh antara lain yaitu secara yuridis berdasarkan faktor faktor penegakan hukum yang berkaitan mengenai serapan APBDes desa kemenuh baik itu peraturan daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi secara non yuridis yaitu berdasarkan partisipasi masyarakat, kualitas SDM, dan perencanaanya. Kata Kunci : Pelaksanaan, Serapan, Dana Desa