Journal article

Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Kriminologis

GDE MADE SWARDHANA

Volume : 3 Nomor : 2 Published : 2016, March

Jurnal Prasada

Abstrak

Penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang secara tegas diatus di dalam kitab undang-undang hukum pidana yakni dalam pasal 167 KUHP. Tak seorangpun boleh melakukan hal ini, namun kenyataannya banyak kasus yang diangkat kepermukaan perihal terjadinya penyerobotan tanah yang bukan merupakan haknya. artikel ini akan membahas melalui kajian perpektif kriminologis untuk memahami dan menganalisis mengapa orang melakukan tindakan penyerobotan hak atas tanah baik yang dikuasai oleh individu maupun negara dan bagaimana penerapan sanksi hukumnya