Journal article

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS INSPEKTORAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Tri Harsya Wardhana IBRAHIM R. I KETUT SUARDITA

Volume : 6 Nomor : 1 Published : 2018, January

Jurnal Kertha Negara

Abstrak

Abstrak Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Inspektorat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Artikel yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Terwujudnya suatu pemerintahan yang baik merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Inspektur selaku unsur pembantu pimpinan dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Adapun hal yang bisa dilakukan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam efektifitas pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2016, maka tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat dalam pelaksanaannya, sebaiknya Inspektorat Daerah lebih memperhatikan pengawasan sehingga mampu menjamin Independensi dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan melakukan Program kerja Pemeriksann Tahunan Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu memperhatikan kondisi yang terjadi dalam struktur organisasi di Inspektorat Daerah terkait dengan rangkap jabatan dalam jabatan struktural dan diperlukan adanya penambahan aparatur pengawas dengan pola rekruitmen yang berbeda dipisahkan dari rekruitmen aparatur pada umumnya sehingga menghasilkan aparatur yang profesional dan kompeten dibidang pengawasan yang dapat memaksimalkan kinerja dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Buleleng. Kata Kunci: Efektifitas, Inspektorat, Perangkat Daerah.