Legal Research Methods and Dissertation Writing

I Made Pasek Diantha, Ni Ketut Supasti Dharmawan, I Gede Artha

ISBN : 978-602-5742-37-8 Published : 2018

Abstrak

Dengan mengedepankan cara pandang Heraclitus yang pada intinya mengemukakan bahwa “tidak ada sesuatu yang permanen kecuali perubahan itu sendiri,” atau dengan kata lain,  “yang tetap tidak berubah adalah perubahan itu sendiri yang tetap berubah,” maka dalam memahami metode, termasuk memahami metode penelitian hukum untuk diaplikasikan dalam penelitian hukum, sudah selayaknya para peneliti hukum tidak lagi terpaku hanya pada satu jenis penelitian hukum yang selama ini dipandang sebagai satu-satunya metode untuk meneliti bidang ilmu hukum. Namun, para peneliti hukum penting memahami bahwa metode penelitian hukum juga berkembang dan berubah. Sesuai dengan topik dan isu sentral penelitiannya, si peneliti penting untuk memahami jenis metode penelitian hukum lainnya, sekalipun mungkin berbeda, atau mungkin ada jenis metode penelitian hukum yang telah berubah sesuai dengan perkembangan zaman.  Tujuan penelitian hukum akan tercapai dengan baik manakala peneliti hukum mampu menggunakan metode penelitian hukum secara tepat pada objek studi.