Harmonization of Indonesian Intellectual Property Laws
Ni Ketut Supasti Dharmawan et.al.
ISBN : 978-602-5742-21-7 Sertifikat HKI No.: 000123749 Published : 2018
Abstrak
Harmonisasi hukum berkaitan dengan pengaturan kekayaan
intelektual di Indonesia mengacu pada standar-standar
internasional seperti TRIPs Agreement,
maupun Konvensi lainnya di bidang kekayaan intelektual. Seiring dengan
perkembangan sain dan kemajuan teknologi informasi, serta kreativitas manusia
yang melahirkan karya-karya intelektual yang unik, bersifat khas dan juga
karya-karya baru, maka membutuhkan seperangkat aturan hukum untuk mengatur
perkembangan human intellect
tersebut. Berkaitan dengan perkembangan karya-karya kreatif intelektual manusia,
telah dilakukan harmonisasi hukum terkait pengaturan tentang kekayaan
intelektual. Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengganti tiga (3) Undang-Undang
yang berlaku sebelumnya di bidang kekayaan intelektual. Ketiga undang-undang
tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.