Harmonization of Indonesian Intellectual Property Laws

Ni Ketut Supasti Dharmawan et.al.

ISBN : 978-602-5742-21-7 Sertifikat HKI No.: 000123749 Published : 2018

Abstrak

Harmonisasi hukum berkaitan dengan pengaturan kekayaan intelektual di Indonesia mengacu pada  standar-standar internasional seperti TRIPs Agreement, maupun Konvensi lainnya di bidang kekayaan intelektual. Seiring dengan perkembangan sain dan kemajuan teknologi informasi, serta kreativitas manusia yang melahirkan karya-karya intelektual yang unik, bersifat khas dan juga karya-karya baru, maka membutuhkan seperangkat aturan hukum untuk mengatur perkembangan human intellect tersebut. Berkaitan dengan perkembangan karya-karya kreatif intelektual manusia, telah dilakukan harmonisasi hukum terkait pengaturan tentang kekayaan intelektual. Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengganti tiga (3) Undang-Undang yang berlaku sebelumnya di bidang kekayaan intelektual. Ketiga undang-undang tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.