Partisipasi Anggaran.

27/06/2020 Views : 229

I Dewa Nyoman Badera

Anggaran merupakan rencana organisasi yang dinyatakan dalam unit moneter dan disusun untuk jangka waktu tertentu. Pada organisasi sektor publik anggaran terkait dengan jumlah alokasi dana yang akan digunakan untuk menjalankan setiap program yang menggunakan dana milik masyarakat (Biantara dan Putri, 2014). Pada instansi pemerintah daerah proses penyusunan anggaran dimulai dari tahap persiapan yaitu tahapan untuk menyusun anggaran yang dibutuhkan dengan terlebih dahulu memastikan tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Tahapan selanjutnya adalah tahap ratifikasi yaitu tahapan yang melibatkan proses politik. Pimpinan eksekutif harus menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pihak legislatif terkait dengan anggaran yang disusun. Anggaran yang telah disusun secara logis dan sesuai akan dijadikan pedoman oleh eksekutif di dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tahapan terakhir yang dilakukan dalam proses penyusunan anggaran adalah tahap pelaporan yaitu tahapan dimana anggaran dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan.

Menurut Young (1985:830) partisipasi didefinisikan sebagai suatu proses dimana atasan memilih bentuk kontrak kompensasi dan bawahan diijinkan untuk memilih nilai spesifik setiap parameter dalam kontrak. Sedangkan Menurut Milani (1975) partisipasi anggaran merupakan cerminan perspektif manajer bawahan mengenai tingkat keterlibatan yang dialami bawahan dalam penyusunan anggaran, jenis pengambilan keputusan yang logis yang disediakannya oleh seorang atasan ketika anggaran diperbaiki, frekuensi yang berkaitan dengan anggaran yang didiskusikan dan disetujui dengan atasannya, banyak pengaruh bawahan pada anggaran final dan kontribusi/ sumbangan pemikirannya untuk anggaran. Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa partisipasi anggaran adalah ciri penyusunan anggaran yang menekankan kepada setiap manajer pusat pertanggungjawaban dalam proses penyusunan dan penentuan sasaran anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Karakteristik Partisipasi Anggaran

Menurut Milani (1975), karakteristik partisipasi anggaran meliputi:

1.      Sejauh mana anggaran dipengaruhi oleh keterlibatan para manajer.

2.      Alasan-alasan pihak manajer saat merevisi anggaran.

3.      Keinginan memberikan pendapat atau usulan kepada pihak manajer tanpa diminta.

4.      Sejauh mana manajer mempunyai pengaruh dalam anggaran akhir.

5.      Pentingnya bawahan berkontribusi terhadap anggaran.

6.      Seringnya atasan meminta pendapat saat anggaran sedang disusun.

Masalah dalam Partisipasi Anggaran

Menurut Hansen dan Mowen (2006) dalam Siti Pratiwi Husain (2011), partisipasi mempunyai tiga masalah potensial yaitu :

1.      Menetapkan standar terlalu tinggi atau rendah. Standar anggaran yang terlalu tinggi dapat menyebabkan frustasi bagi para manajer, sedangkan standar anggaran yang terlalu mudah dicapai dapat menyebabkan kinerja para manajer menurun.

2.      Membuat kesenjangan anggaran. Senjangan anggaran terjadi ketika seorang manajer dengan sengaja merendahkan pendapatan dan melebihkan biaya dalam mengajukan anggaran. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para manajer dalam mencapai target anggaran.

3.      Partisipasi semu (pseudoparticipation). Pseudoparticipation adalah perilaku disfungsional dari manajer (atasan) yang tidak menggunakan partisipasi anggaran dalam praktiknya. Pseudoparticipation juga diartikan sebagai partisipasi semu atau palsu.

Tujuan Partisipasi Anggaran

Menurut Parker dan Kyj (2008) dalam Lavarda dan Almeida (2013:75), tujuan partisipasi anggaran :

1.      Mempromosikan hubungan yang terbuka dan komunikatif dengan bawahan (Teori Kepemimpinan).

2.      Memiliki akses informasi pribadi tentang kekuatan bawahan (Teori Keagenan).

3.      Menyampaikan rasa keadilan dan kewajaran ketika anggaran digunakan untuk mengevaluasi bawahan (Teori Keadilan Organisasi).