Partisipasi Anggaran.
27/06/2020 Views : 229
I Dewa Nyoman Badera
Anggaran merupakan rencana organisasi yang dinyatakan dalam unit
moneter dan disusun untuk jangka waktu tertentu. Pada organisasi sektor publik
anggaran terkait dengan jumlah alokasi dana yang akan digunakan untuk
menjalankan setiap program yang menggunakan dana milik masyarakat (Biantara dan
Putri, 2014). Pada instansi pemerintah daerah proses penyusunan anggaran
dimulai dari tahap persiapan yaitu tahapan untuk menyusun anggaran yang
dibutuhkan dengan terlebih dahulu memastikan tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup. Tahapan selanjutnya adalah tahap ratifikasi yaitu tahapan
yang melibatkan proses politik. Pimpinan eksekutif harus menjawab pertanyaan
yang diberikan oleh pihak legislatif terkait dengan anggaran yang disusun.
Anggaran yang telah disusun secara logis dan sesuai akan dijadikan pedoman oleh
eksekutif di dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tahapan terakhir yang
dilakukan dalam proses penyusunan anggaran adalah tahap pelaporan yaitu tahapan
dimana anggaran dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan.
Menurut
Young (1985:830) partisipasi didefinisikan sebagai suatu proses dimana atasan
memilih bentuk kontrak kompensasi dan bawahan diijinkan untuk memilih nilai
spesifik setiap parameter dalam kontrak. Sedangkan Menurut Milani (1975)
partisipasi anggaran merupakan cerminan perspektif manajer bawahan mengenai
tingkat keterlibatan yang dialami bawahan dalam penyusunan anggaran, jenis
pengambilan keputusan yang logis yang disediakannya oleh seorang atasan ketika
anggaran diperbaiki, frekuensi yang berkaitan dengan anggaran yang didiskusikan
dan disetujui dengan atasannya, banyak pengaruh bawahan pada anggaran final dan
kontribusi/ sumbangan pemikirannya untuk anggaran. Dari beberapa pengertian
diatas, dapat disimpulkan bahwa partisipasi anggaran adalah ciri penyusunan
anggaran yang menekankan kepada setiap manajer pusat pertanggungjawaban dalam
proses penyusunan dan penentuan sasaran anggaran yang menjadi tanggung
jawabnya.
Karakteristik
Partisipasi Anggaran
Menurut
Milani (1975), karakteristik partisipasi anggaran meliputi:
1. Sejauh
mana anggaran dipengaruhi oleh keterlibatan para manajer.
2. Alasan-alasan
pihak manajer saat merevisi anggaran.
3. Keinginan
memberikan pendapat atau usulan kepada pihak manajer tanpa diminta.
4. Sejauh
mana manajer mempunyai pengaruh dalam anggaran akhir.
5. Pentingnya
bawahan berkontribusi terhadap anggaran.
6. Seringnya
atasan meminta pendapat saat anggaran sedang disusun.
Masalah
dalam Partisipasi Anggaran
Menurut Hansen dan Mowen (2006) dalam Siti Pratiwi
Husain (2011), partisipasi mempunyai tiga masalah potensial yaitu :
1. Menetapkan
standar terlalu tinggi atau rendah. Standar anggaran yang terlalu tinggi dapat
menyebabkan frustasi bagi para manajer, sedangkan standar anggaran yang terlalu
mudah dicapai dapat menyebabkan kinerja para manajer menurun.
2. Membuat
kesenjangan anggaran. Senjangan anggaran terjadi ketika seorang manajer dengan
sengaja merendahkan pendapatan dan melebihkan biaya dalam mengajukan anggaran.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para manajer dalam mencapai target anggaran.
3. Partisipasi
semu (pseudoparticipation). Pseudoparticipation adalah perilaku disfungsional
dari manajer (atasan) yang tidak menggunakan partisipasi anggaran dalam
praktiknya. Pseudoparticipation juga diartikan sebagai partisipasi semu atau
palsu.
Tujuan Partisipasi
Anggaran
Menurut Parker dan Kyj (2008) dalam Lavarda dan
Almeida (2013:75), tujuan partisipasi anggaran :
1. Mempromosikan
hubungan yang terbuka dan komunikatif dengan bawahan (Teori Kepemimpinan).
2. Memiliki
akses informasi pribadi tentang kekuatan bawahan (Teori Keagenan).
3. Menyampaikan
rasa keadilan dan kewajaran ketika anggaran digunakan untuk mengevaluasi
bawahan (Teori Keadilan Organisasi).