Narcotics and their handling

22/06/2020 Views : 117

ANAK AGUNG NGURAH WIRASILA


            Negara Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat dan turut didalam pergaulan dunia internasional, sudah tentu akan banyak dikunjungi oleh berbagai bangsa-bangsa lainnya dengan berbagai maksud dan tujuan. Negara Indonesia dalam pandangan dan pergaulan dunia internasional memang sangat terkenal, oleh karena didukung oleh keaneka ragaman suku, agama dan adat istiadat, sosial budaya serta memiliki berbagai tempat atau daerah yang berhubungan dengan dunia pariwisata dan dengan pemandangannya yang indah serta mempesona. Hal ini merupakan modal dasar bagi bangsa dan negara Indonesia dikemudian hari didalam menghadapi hambatan, tantangan ataupun serangan-serangan, baik datangnya dari luar maupun dari dalam, yang berusaha untuk menjatuhkan dan melumpuhkan bahkan ingin menghancurkan. Negara Indonesia adalah merupakan negara kepulauan dari Sabang – Meraoke sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sudah tentu memiliki demikian banyak pintu masuk ke Indonesia melalui laut, udara dan darat dengan berbagai tujuan dan kepentingan. Lebih-lebih beberapa daerah kepulauan itu telah menjadi tujuan wisatawan, baik dalam maupun luar negeri, seperti 
Aceh, Bali, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Papua ( Irian Jaya ) dan sebagainya. Dengan kedatangan para wisatawan itu, akan dapat meningkatkan dan mendatangkan devisa dan pemasukan / pendapaatan bagi negara dan daerah itu sendiri, yang sangat berguna didalam melaksanakan dan merealisasi program-program pembangunan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

            Didalam modernisasi jaman sekarang ini, tingkat intensitas dan kuantitas pergaulan manusia sangat sulit dibendung dan didetiksi/dipantau atau diprediksi. Dewasa ini untuk beberapa saat manusia itu dapat berada pada suatu tempat/daerah sesuai dengan apa yang dikehendaki dan apa yang menjadi tujuannya, oleh karena telah didukung dengan kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dibidang perhubungan, telekomunikasi dan informasi. Hal ini terkesan bahwa jarak dan waktu bukan lagi merupakan kendala bagi setiap manusia didalam melakukan interaksi dan interelasi antar manusia dan antar daerah. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat didalam perkembangan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi, demi untuk meningkatan kemakmuran, kesejahteraan, kebahagian dan kedamaian sebagai mana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNKRI 1945). Pengadopsian dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, memang dapat mendatangkan kebahagian, ketentraman, ketenangan dan kesejahteraan, terutama bila didukung oleh kualitas dan kuantitas pendidkan, mental/moral atau etika dan psikologis yang benar-benar baik. Namun disisi lain, bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif, maka hal ini potensial akan menjadi penyebab terjadi suatu kehancuran bagi suatu bangsa dan negara. Dengan demikian memang tepat apa yang sering diucapkan oleh beberapa sarjana hukum atau para ahli lainnya sebagai suatu asumsi, bahwa modernisasi jaman turut berpengaruh dan berperan timbulnya masalah sosial dan timbulnya suatu kriminalitas, terutama didaerah perkotaan.

            Apabila kita melihat kebelakang dalam konteks sejarah suatu bangsa, sebenarnya telah terjadi puluhan tahun yang silam, seperti hancurnya bangsa China akibat politik candu negara Inggris, seperti perang pertama pada tahun 1839 – 1842, dimana Inggris memerangi negara China tidak dengan senjata, tetapi mengirim dan memberikan candu kepada para generasi muda bangsa China. Dengan demikian mental dan moral serta fisik bangsa China menjadi lemah, terutama kaum generasi mudanya, sehingga generasi bangsa China pada saat itu sulit untuk diajak membangun bangsa dan negara dalam segala aspek kehidupan manusia menuju bangsa dan negara yang sejahtera, makmur, bahagia, tentram, aman dan damai. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa generasi muda adalah merupakan tiang penyanggah dan generasi penerus suatu bangsa dan negara, didalam menghadapi segala tantangan dan hambatan dimasa-masa yang akan datang. Tetapi bila sebagian dari mereka telah terlibat kedalam peredaran gelap, penyalahgunaan dan kejahatan narkotika, maka sudah tidak mungkin dapat dilibatkan dalam pembangunan bangsa dan negara yang telah direncanakan dalam segala aspek kehidupan manusia

            Narkotika ini memang sangat diperlukan atau dibutuhkan dalam bidang pengobatan, kesehatan dan kedokteran serta pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi bila disalahgunakan, akan dapat menimbulkan masalah yang besar bagi bangsa dan negara Indonesia dimasa yang akan datang, seperti masalah kesehatan, ekonomi, nilai-nilai agama (etika dan moral), nilai-nilai sosial budaya, keamanan dan pertahanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Masalah perkembangan peredaran gelap, penyalahugnaan dan kejahatan narkotika di Indonesia, telah dirasakan mulai dari sekitar tahun 1970 an, baik secara kuantitas maupun kualitas semakin meningkat yang telah begitu banyak menimbulkan kerugian dan korban ( baik materiil maupun immateriil ). Mungkin hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah masuk kedalam segala aspek kehidupan manusia. Padahal penyebaran dan peningkatan penggunaan ilmu pengetahuan dan penggunaan teknologi, memiliki maksud dan tujuan untuk mencapai sasaran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, ketertiban dan kedamaian masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUDNKRI 1945.

Modernisasi jaman dalam segala aspek kehidupan manusia, memang dapat membawa kemajuan yang menyenangkan, menuju kehidupan sosial manusia yang lebih baik secara jasmani dan rohani. Namun kita jangan lupa bahwa, modernisasi jaman sering kali membawa ketidak stabilan dan kegoncangan dalam kehidupan masyarakat, oleh karena sering membawa pengaruh terjadinya perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, bila tidak memiliki kemampuan dan keahlian dalam penguasaan dan penggunaannya. Sehingga dengan demikian, modernisasi jaman juga dikatakan turut bertanggung jawab dalam melahirkan banyak bentuk dan kriminalitas. Masyarakat modern yang serba kompleks sebagai produk kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, mekanisme, industrialisasi dan urbanisasi sering memunculkan masalah sosial. Sudah tentu masalah adaptasi atau penyesuaian diri menjadi masalah yang tidak mudah bagi setiap orang, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam satu bidang tertentu, akan membuat atau mengakibatkan kebingungan, kecemasan dan ketakutan atau berubahnya sifat dan sikap seseorang menjadi pendiam atau tertutup didalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia. Dari hal inilah tidak tertutup kemungkinan timbulnya niat atau keinginan-keinginan atau perilaku yang menyimpang dari norma-norma agama, adat-istiadat dan hukum.

 

Pengertian Narkotika

            Didalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kata narkotika itu berasal dari kata “ Narke “ yang berarti terbius, sehingga tidak merasakan apa-apa. Jadi narkotika adalah merupakan suatu bahan-bahan yang menumpulkan rasa, menghilangkan rasa nyeri dsb.  Secara etimologi, narkotika berasal dari bahasa inggris, yaitu “ narcotic “ yang berarti pembiusan yang membuat orang tidak sadar. Ada yang mengartikan narkotika itu adalah : obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Biro Bea dan Cukai Amerika Serikat dan dalam bukunya “ Narcotic Identification Manual “ antara lain mengatakan yang artinya : “ bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah candu, ganja, cocaine zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hasish, cocaine dan termasuk juga narkotika syntesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obatan yang tergolong dalam hallucinogen dan stimulant “. B. Bosu, memberikan suatu pengertian bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang apabila dipergunakan atau dimasukan kedalam tubuh sipemakai akan menimbulkan pengaruh-pengaruh seperti berupa menenangkan, merangsang dan menimbulkan khayalan / halusinasi (B. Bosu, 1982 : 68). B.W. Bawengan, memberikan suatu pengertian tentang zat narkotika adalah narkotika dalam bentuk aslinya sebenarnya berasal dari sejenis tanaman papaver somniferum yaitu berupa getah putih seperti susu, setelah dijemur dan kering menjadi serbuk warnanya coklat, maka disebut sebagai candu, khasiatnya untuk membuat orang tertidur dan menghilangkan rasa sakitWiiliam Benton, secara terminologis, narcotic is general term for subtances that produce lethargy or stuper or the relief of pain, terjemahan bebas : Narkotika adalah suatu istilah umum untuk semua zat yang mengakibatkan kelemahan / pembiusan atau mengurangi rasa sakit. Sedangkan Smith Kline dan French Clinical memberikan pengertian narkotika sebagai berikut : Narcotics are drugs which produce insensibility or stupor due to their depressant effect on the central system. Included in this difinition are opium, opium derivatives ( morphin, codien, heroin ) and synthetic opiates ( meperidin, methadone ), yang terjemahannya adalah : “ Narkotika adalah zat-zat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zatzat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat syaraf. Dalam definisi narkotika ini, sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti meripidin dan methadon  “.

 

Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika

            Beberapa ilmuwan memberikan dan mengemukakan bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika, seperti pendapat dari :

            1).  Mulyono Gandadiputra :

1.     Faktor pribadi terdiri atas :

a.     Faktor pisik yaitu perkembangan jasmani.

b.     Faktor psikologis yaitu jiwa yang labil, sifat emosi dan pribadi yang suka kena pengaruh dan suka berkhayal.

2.     Faktor lingkungan terdiri atas :

a.     Lingkungan keluarga yaitu hubungan tingkah laku antara anak dengan orang tua atau dengan saudara-saudaranya.

b.     Lingkungan sekolah yaitu tergantung dari banyak sedikitnya orang-orang yang berpendidikan disekitar dimana mereka hidup dalam pergaulan masyarakat.

c.     Lingkungan masyarakat yaitu tidak adanya sarana pengawasan, pembinaan dan bimbingan serta tidak tersedianya fasilitas-fasilitas dalam masyarakat untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang positif.

            2). Graham Blaine :

a.     Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan, seperti berkelahi dan kebut-kebutan dsb.

b.     Sebagai tindakan untuk memprotes suatu kekuasaan/ kewenangan, seperti terhadap orang tua dan para guru di sekolah serta norma-norma yang berlaku.

c.     Untuk menghilangkan kekecewaan dan melepaskan diri dari kesepian.

d.     Sebagai rasa setia kawan

e.     Ingin coba-coba.

3).  Menurut Soeitoe dan Rahman Hermawan S, , disebabkan oleh :

1. Kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya, hal ini mungkin disebabkan orang tuan yang terlalu sibuk dengan pekerjaannya atau dengan kemewahannya, sehingga membiarkan anak-anaknya berlaku menurut kemauannya sendiri.

2.  Ketidak lengkapan orang tua dalam keluarga, baik karena satu meninggal dunia ataupun karena perceraian, yang lazim dengan broke home

4). Menurut Rachman Hermawan S :

a.  Lingkungan Keluarga, merupakan unsur yang sangat penting sekali dalam perkembangan jiwa anak, misalnya sikap orang tua yang terlalu keras terhadap anak-anaknya, sikap orang tua yang masa bodoh terhadap anaknya, sikap orang tua yang memanjakan anaknya secara berlebihan.

b.  Faktor Sosial, perubahan-perubahan terhadap pembangunan dalam segala aspek kehidupan manusia, terutama dikota-kota besar akan menyebabkan terjadinya masa transisi. Perkembangan pembangunan ini akan membawa pengaruh yang luas terhadap masyarakatnya, sehingga sering menimbulkan masalah baru dalam tata nilai kehidupan sosialnya, dengan demikian tidak tertutup timbulnya ketegangan-ketegangan sosial didalam masyarakat itu sendiri, yang pada akhirnya akan menjadi penyakit masyarakat dan ikatan-ikatan sosial akan terputus sama sekali. Dimana penyakit masyarakat itu seperti timbulnya gelandangan, pelacuran, pelanggaran sex, penyakit jiwa dan kriminalitas lainnya.

5). Menurut Sudarsono bahwa penyalahgunaan narkotika dilatar belakangi oleh beberapa sebab, yaitu :

          1). Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti ngebut dan bergaul denga wanita.

          2).  Menunjukkan tindakan menentang orang tua, guru dan norma sosial.

          3).  Mempermudah penyaluran dan perbuatan seks

          4) .Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional

          5).  Mencari dan menemukan arti hidup

          6).  Mengisi kekosongan dan kesepian hidup

          7).  Menghilangkan kegelisahan, frutasi dan kepepet hidup

          8). Mengikuti kemauan kawan-kawan dalam rangka pembinaan solidaritas

          9).  Iseng-iseng saja dan rasa ingin tahu.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkotika  

Dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika secara faktual demikian besar dan memiliki relevansi terhadap beberapa aspek kehidupan manusia. Oleh karena dampak negatif terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan dan kejahatan  narkotika, akan dapat menimbulkan ketergantungan, baik secara pisik maupun secara psikologis, yang nantinya dapat menimbulkan kerugian dalam kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial dan budaya 

Dampak negatif akibat penyalahgunaan narkotika secara faktual akan terlihat :

1). Terhadap Psikologi / Kejiwaan

    a.  Merubah kepribadian secara drastis, murung, pemarah dsb.

       b Minimbulkan sifat masa bodoh terhadap diri sendiri, sekolah, rumah,   pakaian, tempat tidur dsb.

    c. Semangat belajar menurun dan suatu ketika sikorban bersikap seperti orang gila, karena reaksi narkotika.

    d. Sering mengadakan sex bebas, karena sudah tidak memperhatikan lagi norma-norma kemasyarakatan, norma agama, norma susial/ kesopanan maupun norma hukum.

    e. Tidak segan-segan menyiksa diri dengan ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan rasa ketergantungan obat bius.

    f. Menjadi pemalas dan tidak segan-segan mencuri uang atau barang sekalipun dalam keluarga.

    g. Sudah tidak mengenal sopan santun dan sering mencemarkan nama baik keluarga.

    h. Sering mengganggu ketertiban atau keamanan umum dan sering melakukan   tindakan kriminal

2). Terhadap kesehatan jasmani dan rohani

a. Gangguan kondisi fisik terhadap kesehatan misalnya gangguan impotensi, konstipasi kronis, perforasi sekat hidung, kanker usus, artimia jantung, gangguan fungsi ginjal, lever dan pendarahan otak, menimbulkan infeksi dan emboli, hepatitis dan HIV/AIDS, mudah keguguran (aborsi), kerusakan pada gigi dan gejala stroke dsbnya. Disamping itu, mata menjadi merah, jantung berdebar, mulut kering, dapat kena sakit bronchitis, kadar gula naik turun, timbulnya ataxia, yaitu hilangnya kordinasi kerja otot dengan syaraf sentral, timbulnya iritasi yaitu gangguan pada saluran pernafasan.

       b. Gangguan kondisi mental, seperti prilaku yang itdak wajar, munculnya sindrom motivasional, timbulnya perasaan depresi dan ingin bunuh diri, gangguan persepsi dan daya fikir.

       c. Gangguan terhadap kehidupan sosial, seperti terhadap prestasi sekolah, kuliah dan bekerja, terhadap hubungan keluarga antara suami-istri dan teman, gangguan berprilaku normal, seperti keinginan untuk mencuri, bercerai, melukai orang lain.

            3). Terhadap Perekonomian

                      Apabila dilihat dari aspek korban sebagai pencandu penyalahgunaan narkotika, lambat laun sudah dapat dipastikan kondisi ekonominya semakin hari semakin berkurang dan lemah. Oleh karena untuk memenuhi kebutuhan dikonsumsi, zat-zat narkotika itu harganya demikian mahal, sehingga akan memerlukan dan mengeluarkan beaya yang tidak sedikit / cukup besar. Sedangkan bagi keluarga si pecandu, akan mengeluarkan beaya yang cukup besar didalam upaya untuk proses pengobatan atau penyembuhan dan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Demikian juga bagi negara, akan menimbulkan kerugian yang cukup besar, oleh karena zat-zat narkotika itu masuk melalui pintu-pintu yang illegal, baik udara, darat dan laut, sehingga akan luput dari pajak pemasukan barang ke Indonesia, secara otomatis tidak akan dapat dimasukan kedalam devisa pendapatan negara akibat masuknya barang secara illegal. Bila pecandu / korban penyalahgunaan narkotika demikian besar, maka pengeluaran keuangan negara akan bertambah, misalnya mendirikan rumah sakit- rumah sakit ketergantungan obat di tiap-tiap Propinsi, menganggarkan beaya operasional program peningkatan pembinaan dan pendidikan tenaga medis dibidang narkotika. Demikian pula dalam meningkatkan pembinaan dan pendidkan bagi aparat penegak hukum didalam melaksanakan tugas-tugas operasional termasuk sarana dan prasarananya, sudah tentu memerlukan beaya yang tidak kecil. Dengan demikian secara singkat dapat dikatakan bahwa : a). jumlah uang yang dihabiskan untuk mengkonsumsi illegal narkotika sangat besar yang hilang percuma, meningkatnya pembiayaan kesehatan / pengobatan pecandu / pengguna narkotika dalam proses rehabilitasi medis dan sosial, meningkatnya anggaran penanggulangan, pemberantasan pengedaran gelap narkotika bagi aparat yang berkompeten, kerugian devisa Negara yang terkait dengan pajak cukup besar akibat masuknya zat-zat atau barang-barang itu secara illegal atau tidak melalui procedural yang diwajibkan oleh undang-undang  

 

            4).  Terhadap Sosial, Budaya dan Agama

Pada umumnya seorang pecandu yang telah ketergantungan, biasanya tidak akan pernah memperhatikan norma-norma sosial dimana mereka hidup dalam lingkungan masyarakat. Para pecandu sering dikucilkan oleh lingkungan masyarakatnya, oleh karena masyarakat lingkungan sangat cemas dan takut terhadap akibat negatifnya, terutama takut bilamana salah seorang anggota keluarganya yang tertular dan terlibat (kena pengaruh) kedalam pergaulan penyalahgunaan narkotika yang menyesatkan. Para pecandu umumnya juga sangat sulit untuk dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan dimana mereka bertempat tinggal, sehingga interaksi dan interrelasi sosialnya dengan masyarakat lingkungannya sangat jarang dan lebih mementingkan diri sendiri. Demikian juga terhadap keluarga dilingkungan pecandu hidup, sering mendapat kritikan sosial bahkan tidak tertutup kemungkinan keluarganya juga dikucilkan dalam pergaulan hidup kemasyarakatan. Sedangkan perubahan tingkah laku/ prilaku terhadap budaya bagi pecandu narkotika, sering mengikuti pola-pola kehidupan bebas seperti budaya orang barat (Eropa), mulai dari cara berpakaian, berprilaku, hilangnya sifat toleransi terhadap sesama manusia, hidup tidak teratur, hilangnya sifat gotong royong, berkurangnya interaksi terhadap sesama masyarakat lingkungan dan sering mengembangkan sifat-sifat individualistis dengan kehidupan masyarakat dimana mereka bertempat tinggal. Demikian pula dari aspek agama, terhadap mereka yang sudah kecanduan narkotika, akan sulit sekali untuk mengikuti petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah suatu ajaran agama yang diyakini dan dianutnya. Oleh karena jasmani dan rohaninya tidak dapat diajak untuk berpikir dan beraktifitas dengan baik sebagai harkat manusia yang wajar. Bahkan mereka sering menentang dan meremehkan apa yang baik, benar, patut dalam suatu ajaran agama untuk menuju manusia bahagia dan sejahtera serta tentram lahir bathin didunia ini. Mereka sudah tidak mengindahkan lagi etika dan sopan santun, baik terhadap orang yang lebih tua, terhadap sesamanya maupun terhadap sesema manusia dalam lingkungan masyarakatnya. Dengan demikian dapat disimpulkan secara singkat bahwa akibat dalam hal ini adalah : kondisi keluarga tidak harmonis, pecandu / pengguna akan menjadi orang yang asocial, anti social, sering mengajak / membujuk atau memepengaruhi orang lain untuk terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jika hal ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan munculnya subkultur budaya

5). Terhadap Beberapa Kriminalitas

                     Pada umumnya para pecandu narkotika yang tingkat ketergantungan yang telah demikian berat, sudah tentu hidup dan kehidupannya harus senantiasa dapat mengkonsumsi zat-zat narkotika, bila tidak, maka dapat mengakibatkan kesehatan atau nyawanya terancam akan mereggang. Demikian pula terhadap rohani atau fikirannya akan cepat terganggu bila tidak dapat mengkonsumsi zat-zat narkotika, sehingga emosinya meningkat, sedangkan beaya ( dalam bentuk uang atau barang-barang yang bisa dijual atau digadaikan ) untuk memenuhi zat-zat narkotika itu, si pecandu atau pengguna zat-zat narkotika sudah tidak memiliki lagi. Maka dari situasi dan kondisi inilah, tidak tertutup si pecandu akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar koridor-koridor hukum atau norma-norma kesusilaan, kesopanan, norma agama dan adat yang berlaku, seperti melakukan pencurian ( baik dalam keluarga maupun diluar lingkungan keluarga), melakukan pemerasan dan pengancaman atau penodongan atau penjambretan, penganiayaan atau penyiksaan, kejahatan yang berhubungan dengan kesusilaan / kesopanan bahkan tidak segan-segan melakukan pembunuhan untuk menghasilkan uang, sehingga dapat mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban pada lingkungan dan masyarakat dimana pecandu / pengguna bertempat tinggal. Namun yang paling harus mendapat perhatian dari pihak yang berwenang adalah tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya tindak pidana subversif sebagaimana perjalanan sejarah bangsa dan negara China, yang telah diuraikan pada halaman depan, yang hancur akibat politik candu Inggris. Tingkah laku seorang pengguna atau pecandu yang sering membahayakan dirinya sendiri atau orang lain, maka dari sinilah tidak tertutup kemungkinan akan melakukan suatu kejahatan. Para pecandu atau pengguna lama kelamaan tingkah lakunya akan menjurus kearah yang membahayakan orang lain dan tidak segan-segan akan melakukan tindakan yang tergolong kriminal, seperti melakukan pencurian, perampokan, pengerusakan, pemerkosaan, pembunuhan dan sebagainya. Oleh karena para pecandu atau pengguna sudah memiliki uang atau tidak diberi uang oleh orang tuanya, sedangkan jiwa dan tubuhnya yang sudah ketagihan zat-zat narkotika harus segera mendapatkannya untuk memberikan ketenangan atau ketentraman fikiran atau psikologisnya.

 

 

Upaya Penanggulangan 

            Dengan melihat bahaya dan dampak negatif yang demikian luas dan besar terhadap penyalahgunaan dan kejahatan serta peredaran narkotika di pasaran gelap di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, maka Presiden mengeluarkan Surat Keputusan No. 116 Tahun 1999, tertanggal 29 September 1999, untuk membentuk suatu badan yang disebut dengan “Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN)”. Sebagai suatu lembaga non struktural dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang terdiri dari unsur-unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Kantor Mentri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Kesehatan (Dep.Kes), Departemen Sosial (Dep.Sos), Departemen Pertahanan dan keamanan (Dep.Han.Kam), yang mempunyai tugas dan tujuan mengawasi dan mengendalikan narkotika dan obat-obatan berbahaya, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Akibat adanya tuntutan profesionalisme dan perkembangan jaman dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diperbaharui dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, maka BKNN diganti menjadi  “ Badan Narkotika Nasional “  (BNN) di tingkat pusat, “ Badan Narkotika Propinsi “ (BNP) ditingkat Propinsi dan “ Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK/K) “ ditingkat Kabupaten/Kota.

Seiring dengan perkembangan jaman dibidang politik, hukum, ekonomi, informasi dan teknologi telekomunikasi serta kebutuhan yang berhubungan dengan penanggulangan dan pemberantasan perederan gelap narkotika dan sebagainya, pemerintah kembali mengeluarkan dan merevisi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional ( Perpres No. 23/2010 tentang BNN ) dan mencabut Perpres No. 83/2007 dan dinyatakan tidak berlaku    ( Lihat Pasal 73 ). Badan Narkotika Nasional yang baru ini memiliki susunan organisasi sebagaimana terlihat didalam Pasal 5 Perpres No. 23/2010 adalah terdiri dari : a). Kepala, b). Sekretaris utama, c). Deputi Bidang Pencegahan, d). Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, e). Deputi Bidang Pemberantasan, f). Deputi Bidang Rehabilitasi, g). Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama, h). Inspektorat Utama, i). Pusat dan j). Instansi Vertikal, yang masing-masing memiliki tugas, fungsi dan wewenang tersendiri, namun tetap terkoordinir dan terintegrasi didalam wadah BNN. Didalam membantu BNN Pusat, maka di daerah juga dibentuk Badan Narkotika Nasional Propinsi untuk Daerah Propinsi ( BNNP – lihat Pasal 31, 32, 33 dan 34 Perpres No. 23/2010 ) dan Badan Narkotika Nasional untuk daerah Kabupaten/Kota ( BNNK/Kota – lihat Pasal 35, 36 dan 37 Perpres No. 23/2010 ).

 Bentuk langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional sebagai berikut :

            1. Langkah Pre-emtif :

a). Adalah mencegahan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif. Dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan, serta daya tangkal guna terbinanya kondisi dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

b). Bahwa  dalam  kegiatan  ini  pada  dasarnya  merupakan pembinaan dan pengembangan sarana dan kegiatan positif.

c). Lingkungan dalam keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.

d).  Sekolah merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, baik sesama pelajar maupun antar pelajar dan pengajar, sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif dilingkungan pelajar. Mengembangangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pengawasan serta pengecekan terhadap murid, untuk mengetahui apakah diantara mereka ada yang terlibat kedalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

            2. Langkah Preventif

a). Bahwa pencegahan adalah lebih baik daripada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay dan demand, agar tidak saling interaksi atau dengan kata lain mencegah terjadinya ancaman faktual (AF).

b). Upaya ini bukan semata-mata dibebankan kepada Polri, namun juga melibatkan instansi terkait lainnya, seperti Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Guru, Pemuka-Pemuka agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peran masyarakat. Dimana dalam upaya pencegahan pada hakikatnya adalah :

1. Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.

2.  Pengendalian  situasi,  khususnya  yang  menyangkut aspek    budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika.

3. Pengawasan  lingkungan  untuk  mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika.

4. Pembinaan atau bimbingan dan partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan positif.

c). Meningkatkan kerjasama antar instansi terkait didalam daerah, meningkatkan kerjasama antar daerah dalam wilayah negara Indonesia. Disamping itu, juga meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional atau multilateral dengan negara lain atau badan-badan internasional.

d). Upaya ini dengan melibatkan instansi terkait untuk melakukan penyuluhan maunpun ceramah-ceramah terhadap semua lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media massa cetak dan media massa elektronik.

e). Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, rasia ditempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

f). Melakukan pemantauan dan pengawasan tempat-tempat hiburan, seperti diskotik, pub, karaoke, cafe-cafe dsbnya, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap atau terjadinya kejahatan narkotika.