PROTECTION OF VICTIMS OF TRAFFIC ACCIDENTS THROUGH MANDATORY RESPONSIBILITY

28/06/2020 Views : 189

ANAK AGUNG KETUT SUKRANATHA

Dengan perkembangan teknologi modern dalam penghidupan masyarakat khusus teknologi dibidang transportasi modern dewasa ini luar biasa peningkatannya. Dengan peningkatan yang demikian  pesatnya, dapat dibayangkan akan resiko-resiko yang terjadi  dalam penghidupan masyarat tiada terhindarkan bahaya yang kian meningkat. Tidak asing lagi  bahwa  kendaraan angkutan adalah berupa kendaraan pengangkut yang digerakkan oleh motor mekanik, berupa kendaraan roda dua, roda empat, truck dan sebagainya khususnya penggunaan kendaraan angkut di darat yaitu di jalan raya atau jalan umum. Tidak  mustahil  kecelakaan terjadi khususnya di jalan raya. Terbatas dari Info Laka Satlantas Polresta Denpasar dari bulan Januari sampai dengan Mei 2020 terjadi 211 kecelakaan, meninggal 38, luka berat 38 dan luka ringan 195 orang. Dari info yang disampaikan dapat dikatakan bahwa kejadian ini kejadian terlapor. Dapat dipastikan masih banyak lagi kejadian kecelakaan di wilayayah Kota Denpasar khususnya yang tidak dilaporkan akibat dari penggunaan kendaraan bermotor sebagai alat trasportasi modern pada masa ini. Peristiwa kecelakaan ini belum yang terjadi di luar wilayah  Kota Denpasar dan di tanah air yang demikian luasnya.Dari  info lakalantas ini menunjukkan suatu resiko yang dihadapi oleh masyarakat yang terkadang terjadi di luar kesalahannya, berupa faktor eksternalnya. Dari  kejadian kejadian yang demikian ini, maka pemerintah memberi perlindungan melalui jaminan sosial kepada mayarakat, khususnya kepada korban yang cidera, baik luka ringan atau  luka berat, cacat  tetap atau meninggal. Jaminan sosial berupan santunan pertanggungan atau asuransi. Jaminan yang diberikan oleh pemerintah bersumber dari iuran para penumpang melalui pengusaha  atau pemilik dari  kendaraan angkut tersebut. Dengan cara yang demikian  diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial yang diderita para korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.

Pemerintah sesungguhnya jauh sebelumnya sudah menyadari hal tersebut.Sehubungan dengan jaminan sosial sebagai wujud perhatian pemeritah.Perhatian pemerintah dalam upaya  ini, tidaklah terlepas dari perkembangan usaha pertanggungan/ perasuransian di Indonesia. Hal ini terbukti  dengan keberadaan  dan tampilnya  Perusahaan Negara (Badan Usaha Milik Negara) yaitu PT  Jasa Raharja (Persero)  mengemban amanah dari Pemerintah dalam rangka mewujudkan jaminan sosial.

Adapun bukti nyata langkah menuju kepada jaminan sosial ini, dibentuklah  dua undang undang. 1.Undang Undang No. 33 Tahun  1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  yang dihubungkan dengan  Peraturan  Pemerintah No.17 Tahun 1965 yaitu  Tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Dan Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan 2. Undang Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan demikian memperhatikan pembentukan kedua Undang Undang tersebut  sangatlah erat dengan  banyaknya resiko yang diakibatkan penggunaan alat trasportasi modern tersebut.

Jaminan Pertanggungan Kecelakaan Diri bagi tiap penumpang yang sah dari alat angkutan bermotor Umum, diberikan jaminan  untuk penumpang, selama menjadi penumpang. Selama menjadi penumpang inilah keamanan akan keselamatan penumpang dalam situasi evenemen dapat terjadi peristiwa kecelakaan yang mengancam keselamatan penumpang. Penumpang sebagai tertanggung adalah penumpang yang sah, maksudnya  adalah penumpang dari alat angkutan umum yang dioperasikan  telah memiliki ijin operasi yang peruntukannya sebagai alat angkutan umum dari aparat pemerintah yang berwenang untuk itu ( Diatur dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).  Alat angkutan penumpang umum artinya penumpang sebagai pengguna jasa dikenakan  biaya pengangkutan. Jika disaat selama sebagai penumpang dari alat angkutan yang sah, mengalami kecelakaan, penumpang yang bersangkutan adalah terjamin pertanggungan. Suatu kondisi dan penyebab terjadinya peristiwa  kecelakaan sebagai  pengecualian dari perolehan jaminan antara lain, jika  penumpang yang bersangkutan bunuh diri, atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban  atau ahli waris korban. Syarat lain terbebasnya dari jaminan, apabila disaat kecelakaan korban dalam keadaan mabuk atau tidak dalam keadaan sadarkan diri,  kecelakaan terjadi adalah  akibat bencana alam, penggunaan alat angkutan tidak sesuai fungsinya atau peruntukannya  atau kecelakaan yang menimpa penumpang akibat reaksi inti atom. Kondisi lain, jika penumpang yang bersangkutan telah menerima santunan dari santunan kecelakaan lalu lintas jalan  sebagai mana diatur dalam Undang Undang No.34 Tahun 1964. Persyaratan  hak pemberian jaminan atau dalam bentuk santunan diberikan kepada  korban yang meninggal akibat langsung dari kecelakaan,  korban mengalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari kecelakaan. (Cacat tetap yang dimaksud adalah  apabila sesuatu anggota tubuh hilang, atau sama sekali tidak dapat dipergunakan dan tidak dapat disembuhkan  atau pulih selamanya. Jika terjadinya kecelakaan,  korban berhak atas  perawatan dari dokter  apabila korban memerlukan perawatan dan pengobatan dari dokter. Pemberian santunan untuk korban meninggal, diberikan kepada ahli waris korban langsung, jika korban tidak memiliki ahli waris, maka  satunan itu berupa biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan penguburan.  Penetapan nilai santunan bagi korban meninggal, cacat tetap untuk anggota tubuh korban, nilai santunan berdasarkan perhitungan prosentase yang ditetapkan melalui  Peraturan Pemerintah.

Undang Undang No. 34 Tahun 1964  merupakan jaminan sosial dalam bentuk pertanggungan wajib adalah diperuntukkan bagi korban  Kecelakaan Lalu Lintas jalan yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor(khususnya). Dengan demikian masyarakat yang menjadi  korban  kecelakaan dan masyarakat yang berada diluar alat angkutan   yang menyebabkan kecelakaan, bagi korban  tersebut diberikan hak  atas suatu pembayaran  yang diperoleh dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  Lingkup pertanggungan ini adalah setiap orang yang menjadi korban mati, atau cacat tetap sebagai akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh pengoperasian kendaraan bermotor. Perusahaan sebagai penjamin akan memberikan santunan kepadanya atau kepada ahli warisnya  sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.     Dalam  penjelasan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 , terjamin adalah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan  yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.  Dengan kata lain, terjamin adalah  setiap orang yang berada di luar kendaraan bermotor  yang menimbulkan kecelakaan dan menjadi korban  kecelakaan sebagai akibat penggunaan kendaraan tersebut. Dengan demikian kecelakaan terjadi di jalan raya, korbannya adalah berada di luar kendaraan  bermotor yang menjadi penyebab  terjadinya kecelakaan. Dari hal ini menunjukkan jika di dalam kendaraan bermotor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut ada personil yang juga menderita cidera, jelas personil ini tidalah sebagai terjamin. Sebab tujuan pemeintah  memberikan jaminan adalah  membantu orang orang yang mengalami kecelakaan  lalu lintas  tertuju di luar kesalahannya. Dana ini adalah Dana yang terhimpun dari sumbangan wajib yang dipungut dari para pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan di saat perpanjangan surat kendaraan bermotornya di Kantor Samsat

Dalam hal yang menjadi korban kecelakaan adalah pengemudi, maka pengemudi ini sebagai terjamin wajib memenuhi persyaratan.Wajib memiliki surat ijin mengemudi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat ijin mengemudi ini menunjukkan bahwa pengemudi tersebut telah memiliki kompetensi mengemidi. Jikalau persyaratan tersebut diabaikan maka hak atas jaminan pertanggungan menjadi hapus dan atau dibatalkan. Jika  jaminan telah dibayarkan oleh Penjamin / Perusahaan Negara sebagai Penjamin, pelaksanaan santunan kepada yang tidak berhak, maka pemilik kendaraan yang dikemudikan atau perusahan pemilik kendaraan, wajib mengembalikan jaminan yang telah diserahkan kepada yang tidak berhak kepada Penjamin jaminan sosial. Pengemudi saat mengemudi dalam keadaan sakit akibat dari pengaruh sesuatu yang mengandung alkohol atau obat bius atau lainnya.Demikian pula terhadap tindakan tindakan lain yang berupa pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Kondisi seperti ini menjadikan hak atas santunan atau jaminan dibatalkan. Adapun nilai hak korban kecelakaan lalu lintas jalan, demikian pula untuk korban kecelakaan angkutan penumpang umum  telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Pemberian santunan bagi korban yang masih hidup diberikan kepada korban, bagi korban kecelakaan  meninggal dunia, baik yang diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No.34 Tahun 1964  dibayarkan kepada pihak yang berhak. Sebagai pihak yang berhak, undang-undang telah menetapkan yaitu Jandanya atau dudanya yang sah. Apabila tidak ada janda atau dudanya yang sah,  kepada anak-anak yang sah. Tidak ada anak yang sah, maka diserahkan kepada orang tuanya yang sah. Dalam hal korban masih hidup, maka santunan diberikan kepada korban. Nilai santunan untuk kecelakaan lalu lintas jalan,berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 yaitu : Meninggal Dunia Rp.50.000.000,-,Cacat Tetap Rp.50.000.000,-(Maximal),Biaya Perawatan Rp.20.000.000,-(maxisimal),Ambulan Rp.5.000.000,-(max),Biaya P3K. Rp.1.000.000,-(max) dan Biaya Penguburan Rp.4.000.000,-

Untuk pemenuhan jaminan dalam bentuk santunan, permohonan diajukan kepada PT Jasa Raharja(Persero), dengan format pengajuan klaim telah disiapkan oleh Penjamin/ Penanggung. Tinggal mengisi data yang dibutuhkan  dan dilengkapi dengan proses verbal dari Polisi Lalu Lintas  atau lain yang berwenang tetang peristiwa kecelakaan. Bukti pewarisan kalau korban meninggal, Surat keterangan dari dokter  yang menjelaskan kondisi korban, dan bukti bukti lain berupa kwitansi pengeluaran  yang dibutuhkan untuk pengobatan korban.

Jika terjadi kecelaka lalu lintas dan menimbulkan korban, maka pihak korban atau keluarga korban sesegera mungkin kengajukan kliaim, agar hak atas santunan kecelakaan  tidak gugur karena kedaluarsa.