Journal article
Sinkronisasi Pengaturan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain Sebagai Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing di Indonesia
Kadek Agus Sudiarawan
Volume : 2 Nomor : 1 Published : 2016, February
Jurnal Komunikasi Hukum
Abstrak
Abstrak Oleh : Kadek Agus Sudiarawan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi pengaturan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia, yaitu dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan dalam Permenakertrans RI No.19 Tahun 2012 dan SE Menakertrans RI No.04/MEN/VIII/2013 terhadap Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa ketentuan dalam Permenakertrans dan SE Menakertrans seperti pengaturan prosedur dan syarat penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain, kewenangan asosiasi sektor usaha, mekanisme pendaftaran perusahaan, pengaturan pesangon dan sanksi yang secara substansial tidak sinkron dan cenderung melemahkan semangat peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing sebagaimana amanat dari Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Kata Kunci : Sinkronisasi, Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Perlindungan Hukum, Outsourcing Abstract The purpose of this study is to know the synchronization of the rules of the requirements to transfer half of the works to other company. This stands as an effort to improve the legal protection of the outsourced workers in Indonesia by assessing the synchronization between the rules in Permenakertrans RI No.19 of 2012 (Permenakertrans) and SE Menakertrans RI No.04/MEN/VIII/2013 (SE Menakertrans) with the Decision of the Constitutional Court No. 27/PUU-IX/2011 (MK Decision). This is a normative research that uses secondary data where all these data are analyzed using the qualitative methods. The report of this study is presented in a descriptive analysis way. The results shows that there are some provisions, namely: the procedure and requirement to transfer the work to other company; authority of business sector association; mechanism to register a company; severance; and sanction, in Permenakertrans and SE Menakertrans, that substantially are not synchronize with each other and tend to weaken the spirit to enhance the legal protection upon the outsourced workers as the mandate of the MK Decision. Keywords: synchronization, transfer half of the works to other company, legal protection, outsourcing