Journal article
KONSEP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS PEMBERDAYAAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH DALAM MENCARI KEADILAN
Kadek Agus Sudiarawan NYOMAN SATYAYUDHA DANANJAYA
Volume : 3 Nomor : 1 Published : 2017, June
ADHAPER
Abstrak
Konsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P/D). Namun upaya ini dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks. Sehingga dibentuklah Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil, dan murah. Realitanya PPHI masih menyisakan berbagai permasalahan, diantaranya konsep hukum publik yang menempatkan buruh sebagai kelompok lemah yang harus dilindungi, menjadi hukum privat yang mengasumsikan kedudukan buruh setara dengan pengusaha. Hal ini tentu memperlemah semangat perlindungan hukum atas buruh khususnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Merosotnya jumlah penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari tahun ke tahun tentu melahirkan pertanyaan besar. Dugaan bahwa mekanisme bipartit dan tripatit mampu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara efektif masih patut dipertanyakan. Posisi buruh dan pengusaha dalam mekanisme ini sudah tentu tidak seimbang. Secara khusus PHI juga dianggap belum mampu menjawab berbagai permasalahan yang dialami buruh. Masih ditemukan berbagai faktor penghambat dalam sistem PPHI khususnya PHI yang mengakibatkan lembaga ini menjadi kurang efektif . Salah satu solusi kongkret untuk memperkuat sistem PPHI ini ialah dengan melakukan penguatan konsep berbasis pemberdayaan. Penelitian ini secara khusus mengkaji terkait apakah UU PPHI telah representatif bagi pihak buruh dalam mencari keadilan, menemukan permasalahan yang menjadi faktor penghambat bagi buruh dalam mencari keadilan pada sistem PPHI serta membangun konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis pemberdayaan sebagai solusi dalam merespons permasalahan ini.