Journal article

Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan Terhadap Pihak Ketiga

Ida Bagus Adhitya Prayoga D Dewa Gede Pradnya Yustiawan

Volume : 7 Nomor : 1 Published : 2022, April

ACTA COMITAS

Abstrak

Dalam penulisan ini mempunyai tujuan untuk dapat mengetahui pengaturan mengenai perjanjian perkawinan sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015 dan kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan terhadap pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Dalam pengertian perjanjian perkawinan, tidak adanya pengertian yang spesifik terhadap hal ini, namun dari semua pengertian yang berbeda perjanjian perkawinan lebih besar membahas mengenai harta benda. Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang spesifik membahas mengenai waktu pembuatan perjanjian perkawinan. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, calon pasangan suami-istri yang hendak untuk membuat perjanjian perkawinan harus patuh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu pada Pasal 29 ayat (1) yang membahas mengenai waktu pembuatan dari perjanjian perkawinan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015 yang mengizinkan dibuatnya perjanjian perkawinan setelah pernikahan akan berpengaruh bagi pihak ketiga terkait adanya hutang piutang. Perjanjian perkawinan dibuat bersifat mengikat pihak ketiga yang terhitung saat didaftarkannya perjanjian.