Journal article
TRANSPLANTASI COMMON LAW SYSTEM KEDALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
I Putu Rasmadi Arsha Putra
Volume : 2 Nomor : 2 Published : 2016, December
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Abstrak
Mengambil sistem hukum yang berasal dari negara lain yang dikembangkan menjadi model hukum di negeri sendiri, bukanlah sesuatu yang baru bagi Negara Indonesia. Hal ini sangat dipengaruhi oleh Asas konkordansi yang dianut sebagai politik hukum Indonesia pada masa Hindia Belanda dan terus dikembangkan pada masa kemerdekaan menjadikan sebuah contoh nyata, Transplantasi hukum terus berlangsung yang dimulai dari zaman pra Kolonial Belanda, hingga sekarang. Begitu juga mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diamanatkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPSK pada beberapa kota di Indonesia. Konon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ditransplantasi dari Common Law System dengan model The Small Claims Court (SCC) dan The Small Claims Tribunal (SCT). Small Claims Court (SCC) dan The Small Claims Tribunal (SCT) berhasil ditransplantasikan dalam hal substansinya tapi gagal dalam penerapannya karena terjadi benturan perbedaan sistem hukum, dimana sistem hukum Indonesia memiliki struktur, substansi dan budaya tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum yang lain. Kata Kunci : Transplantasi, Penyelesaian Sengketa Konsumen