Journal article
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEKANISME ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
I KETUT TJUKUP I Putu Rasmadi Arsha Putra
Volume : 4 Nomor : 1 Published : 2017, June
SATYA DHARMA
Abstrak
Konsep hukum acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ialah konsep yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common Law System). Sedangkan dalam sistem hukum Eropa Continental (Civil Law System) tidak dikenal. Hukum Acara Perdata Indonesia yang berpedoman pada HIR dan RBg tidak diatur. Awalnya hukum acara gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam sistem hukum Indonesia berturut-turut diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH), UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengaturan kedalam hukum materiil tersebut ialah insfirasi dari class action di Amerika Pasal 23 Us Federal of Civil Procedure yang telah menentukan persyaratan antara lain numerasity, commonality, typicality dan adequation of representation. Ketentuan hukum materiil di Indonesia belum dilengkapi dengan hukum acara tentang class action. Perkembangan berikutnya untuk lancarnya proses peradilan dan mengisi kekosongan hukum MA. Mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Sehingga dengan digantinya UU No. 23 Tahun 1997 dengan UU No. 32 Tahun 2009 UUPPLH penerapan gugatan class action berpedoman pada PERMA tersebut. Pengaturan class action dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 dalam penerapannya masih banyak kekosongan hukum. Proses awal / sertifikasi adalah sangat menentukan sekali apakah gugatan tersebut dapat diterima / masuk sebagai gugatan class action. Dalam kaitannya dengan ini peran hakim aktif termasuk advocat / kuasa sangat memegang peranan sehingga sambil menunggu UU hakim berkewajiban menambal sulam PERMA No. 1 Tahun 2002. Oleh karena PERMA No. 1 Tahun 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) pengaturannya sangat sumir, hakim dalam memeriksa gugatan perwakilan kelompok, khusus dalam proses awal/atau sertifikasi perlu melakukan studi komparasi ke negara-negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon yang sudah lama menerapkan class action tersebut. Segala konsekwensi terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam gugatan perwakilan kelompok (class action). Adanya beberapa lingkungan badan peradilan dalam kekuasaan kehakiman sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman adanya kopetensi yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan (pengadilan negeri) sudah tentu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus bijak terhadap hal tersebut. Kata kunci : Sengketa Lingkungan Hidup, Class Action