Journal article

Telaah Putusan Hakim yang tidak Memenangkan Bukti Autentik (Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 346/Pdt.G/2014/PNDPS)

Bima Kumara Dwi Atmaja KOMANG PRADNYANA SUDIBYA

Volume : 11 Nomor : 5 Published : 2023, March

Jurnal Kertha Semaya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji teori hukum yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkara sengketa tanah antara I Wayan Suartika melawan Universitas Udayana yang telah diputus Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan No. 346/PDT.G/2014/PNDPS serta mengkaji kekuatan pembuktian Hak Pakai yang dimiliki oleh Universitas Udayana. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, yang pertama bahwa kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh Universitas Udayana berdasarkan undang-undang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna jika dibandingkan dengan pipil yang dimiliki oleh I Wayan Suartika sehingga dalam memutus perkara ini, hakim tidak serta merta mengutamakan aspek kepastian hukum. Kedua yaitu Teori Keadilan merupakan teori yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut dimana Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar memenangkan pihak pemilik pipil yaitu I Wayan Suartika, karena apabila ditinjau dari pemberian kebaikan terbesar sesuai kondisi yang merupakan pernyataan John Stuart Mill terkait Keadilan, hakim menilai bahwa akan jauh lebih memberikan manfaat dan kebaikan bagi I Wayan Suartika apabila tanah tersebut adalah merupakan haknya dikarenakan sudah sejak dahulu dimanfaatkan oleh pihak I Wayan Suartika. Penelitian ini tidak mendukung atau menolak putusan hakim, melainkan hanya menelaah perspektif hakim dalam memutus perkara sengketa tanah yang dihadapkan pada bukti autentik.