Journal article
Pengaturan Batas Maksimal terhadap Waktu Pengisian Posisi Wakil Kepala Daerah saat terjadi Kekosongan
Imam Wahyudi Bima Kumara Dwi Atmaja
Volume : 11 Nomor : 1 Published : 2022, October
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberi informasi berkaitan dengan mekanisme proses dipilihnya wakil kepala daerah berlandaskan demokrasi di Indonesia dan untuk melakukan analisis terhadap pengaturan batas maksimal terhadap waktu pengisian posisi wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan. Metode yang dipergunakan pada artikel terkait Pengaturan batas maksimal terhadap waktu pengisian posisi wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan ini yakni penelitian hukum dengan jenis yuridis normative serta pendekatan perundang-undangan sebagai pisau analisis dalam membahas permaalahan yang muncul pada artikel ini. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa ini mekanisme pemilihan wakil kepala daerah berlandaskan demokrasi di Indonesia dilakukan tiap 5 (lima) tahun sekali dengan cara bersama-sama pada tiap wilayah NKRI. Tiap-tiap calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang bisa ikut serta dalam pemilihan wajib menjalani proses uji publik seperti aturan yang telah ada. Proses dipilihnya wakil kepala daerah dilaksanakan secara langsung, yakni secara sepaket dengan kepala daerah. Dengan demikian, posisi kepala daerah serta wakil kepala daerah di analogikan sebagai rekan yang tak dapat dipisahkan, baik dari segi pemangku jabatan publik pada saat melakukan pengelolaan wilayah ataupun pemegang posisi pemimpin di daerah. Selanjutnya terkait pengaturan batas maksimal terhadap waktu pengisian posisi wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan belum adanya pengaturan secara khusus, hal ini menyebabkan terjadinya kekosongan norma, hal ini berimplikasi kepada tidak berjalannya dengan baik fungsi tata negara Indonesia.