Journal article
MENYOAL JUDICIAL REVIEW BATAS USIA MINIMAL DAN MAKSIMAL CALON PRESIDEN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Jeremy Ariel Nugraha Bima Kumara Dwi Atmaja
Volume : 12 Nomor : 3 Published : 2024, October
Jurnal Kertha Desa
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali isu seputar syarat usia maksimal dan minimal calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Indonesia, serta menguji kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks konstitusionalitas dan konsistensi batas usia calon presiden dari perspektif hukum tata negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sebagai negara demokratis, Indonesia memandang penting untuk menjaga keseimbangan antara usia sebagai ukuran kematangan dan pengalaman dalam kepemimpinan, serta hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa diskriminasi berdasarkan usia, selain dari pada itu penelitian ini menggunakan pendekatan kasus atau case approach dalam menganalisis sejumlah kasus judicial review yang melibatkan batas usia calon presiden di MK, serta mengidentifikasi pertimbangan hukum yang mendasari keputusan MK. Hasil penelitian menunjukkan adanya konstitusionalitas aturan usia calon presiden sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf q dan UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 . Adanya kewenangan ini berhubungan dengan prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Selain itu, penelitian juga membahas alternatif kebijakan terkait batas usia calon presiden dan implikasi dari kegagalan proses judicial review. Maka pentingnya menjaga keseimbangan antara memastikan bahwa pemimpin negara memiliki pengalaman dan kematangan yang memadai sambil melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi pemilihan umum.