Journal article
ASPEK MEDIKOLEGAL KORBAN LUKA AKIBAT ZAT KIMIA KOROSIF
David Christopher Tjandra Putu Nindya Krisnadewi Rahadi Cokorda Agung Pratiwi Ayu Mas Eka Pradnyani Dwi Nurcahya Ananda Suwarya Jessica Jevera Arabani Bima Kumara Dwi Atmaja
Volume : 12 Nomor : 9 Published : 2024, May
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Luka kimiawi merupakan suatu tipe trauma yang disebabkan oleh bahan kimia dengan sifat asam dan basa. Bahan kimia ini dapat disalahgunakan untuk melukai orang lain. Salah satu persoalan hukum dari penggunaan zat kimia korosif yang melukai orang lain adalah vitriolage atau serangan menggunakan asam. Setiap kasus perlukaan atau trauma yang terjadi akibat zat kimia korosif memiliki penanganan, sistematika penegakkan diagnosis, serta aspek medikolegal yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemeriksaan forensik luka yang diakibatkan oleh zat kimia korosif, memahami aspek medikolegal pada korban dengan luka akibat zat kimia korosif, serta menganalisis penanganan medis dan perlindungan hukum pada korban tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengikuti kaidah ilmiah yang didasarkan pada logika ilmu hukum normatif untuk mencapai kebenaran. Penulis mengadopsi pendekatan konseptual dan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan forensik terhadap luka akibat zat kimia korosif melibatkan evaluasi luar untuk mengamati tanda korosif pada kulit dan mukosa serta pemeriksaan dalam untuk menilai kerusakan pada organ internal seperti traktus digestivus, paru-paru, dan saluran cerna. Aspek medikolegal pada korban dengan luka akibat zat kimia korosif melibatkan identifikasi zat kimia, penilaian derajat luka, dokumentasi bukti forensik, pemberian bantuan medis, dan kesaksian ahli dalam proses hukum. Penanganan medis meliputi bilasan hati-hati, pemberian antidotum, analgesik, cairan intravena, dan perawatan simptomatik sesuai dengan jenis zat kimia, sedangkan perlindungan hukum mencakup penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah serta penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.