Journal article
Analisis Kedudukan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial
Ni Luh Putu Titania Paramita Bima Kumara Dwi Atmaja
Volume : 11 Nomor : 11 Published : 2023, August
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Penelitian ini dilakukan bertujuan guna menganalisis tata cara pengangkatan hakim ad hoc dan independensi hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan lndustrial. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual dan analisis. Hasil analisis dari studi ini menerangkan tata cara pengangkatan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan lndustrial memiliki sejumlah syarat khusus yang bersifat wajib, yaitu seorang hakim harus memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang ilmu perburuhan. Calon hakim ad hoc yang diusulkan oleh masing-masing organisasinya tersebut diseleksi terlebih dahulu dan diuji dengan tata cara yang tercantum pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik lndonesia Nomor PER-01/MEN/Xll/2004, guna menjamin keahliannya di bidang ilmu perburuhan. Berdasarkan Keputusan Presiden yang mendapatkan usul dari Ketua Mahkamah Agung, seorang hakim bisa diangkat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan lndustrial apabila telah melewati proses seleksi dan rekrutmen. Kecakapan dan kegigihan seorang hakim dalam menghormati komitmen kebebasan profesinya dan integritas dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan dari adanya intervensi pihak lain merupakan independensi hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan lndustrial dalam memeriksa suatu perkara. Hal tersebut diperlukan agar hakim dalam melaksanakan kewajibannya tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.