Journal article
PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA
Putu Devi Yustisia Utami
Volume : 6 Nomor : 1 Published : 2020, February
Jurnal Komunikasi Hukum
Abstrak
Istilah Perseroan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata sudah tidak asing lagi bagi kita. Dasar hukum pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata adalah berdasarkan KUHD dan KUHPerdata. Berdasarkan pasal 23 KUHD, pendaftaran pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata dimana pendaftarannya mirip dengan pendaftaran badan usaha berbadan hukum yaitu dilakukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online. Ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian norma mengenai pendaftaran pendirian badan usaha bukan badan hukum. Berdasarkan paparan tersebut penulis menemukan permasalahan yaitu Bagaimanakah pengaturan mengenai badan usaha bukan badan hukum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Apa akibat hukum bagi badan usaha bukan badan hukum yang berdiri sebelum berlakunya Permenkumham No. 17 tahun 2018 yang tidak mendaftarkan dirinya pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep (Analytical Concept Approach). Kesimpulannya adalah berdasarkan asas lex posterior derograt legi priori, dalam hal terjadi dualisme pengaturan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata, ketentuan hukum yang dipergunakan adalah KUHD dan KUHPerdata.