Journal article
KERJASAMA ANTARA NOTARIS/PPAT DENGAN BANK YANG DITUANGKAN DALAM SUATU PERJANJIAN REKANAN
Putu Devi Yustisia Utami
Volume : 1 Nomor : 2 Published : 2019, September
Jurnal Hukum Saraswati (JHS)
Abstrak
Bank dalam menyalurkan kredit membutuhkan peran Notaris/PPAT dalam proses pengikatan perjanjian kredit dan pembebanan jaminan. Oleh karena semakin bertambahnya Notaris/PPAT pada suatu wilayah, menyebabkan semakin sulit bagi Notaris/PPAT untuk memperoleh pekerjaan dari klien. Untuk mengatasi hal tersebut banyak Notaris/PPAT yang ingin memperoleh pekerjaan dan klien dengan cara menjalin kerjasama dengan bank yang kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian rekanan. Pada saat seorang Notaris/PPAT menjadi rekanan suatu bank, maka Notaris/PPAT tersebut akan memperoleh pekerjaan dan klien dari pihak bank serta mengikatkan dirinya dengan pihak bank. Adapun permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah keberadaan perjanjian rekanan antara Notaris/PPAT dengan bank apabila ditinjau dari UUJN, Kode Etik Notaris dan Peraturan PPAT. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian dalam tulisan ini, penulis menggunakan pendekatan Statute Approach dan Analytical Concept Approach. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil akhir atau kesimpulan yang diperoleh yaitu bahwa kerjasama antara Notaris/PPAT dengan bank tidak sesuai dengan 16 ayat 1 huruf a UUJN dan melanggar kode etik Notaris dan PPAT. Oleh adanya kontrak rekanan antara Notaris/PPAT dengan pihak bank menimbulkan adanya hubungan kontraktual antara Notaris/PPAT dengan kliennya sehingga Notaris/PPAT tidak lagi dapat menjalankan jabatannya dengan mandiri.