Journal article
KAJIAN YURIDIS AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) OLEH BANK
Putu Devi Yustisia Utami
Volume : 16 Nomor : 2 Published : 2019, September
Krettha Dyatmika
Abstrak
Bank dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat selalu mengedepankan prinsip kehati- hatian. Akan tetapi, meskipun bank telah melakukan analisa yang mendalam terhadap pengajuan kredit dari calon debiturnya ternyata setiap kredit yang telah disalurkan tidak terlepas dari adanya resiko. Untuk meminimalisir adanya resiko kegagalan pengembalian kredit oleh pihak debitur maka bank mensyaratkan adanya agunan dalam pemberian kredit. Agunan yang diserahkan oleh debitur sebagian besar berupa hak atas tanah yang kemudian akan dibebani dengan Hak Tanggungan. Ketika debitur wanprestasi maka bank dapat melakukan eksekusi hak tanggungan terhadap agunan tersebut. Akan tetapi ternyata eksekusi hak tanggungan tidak semudah yang dibayangkan, banyak hambatan- hambatan yang terjadi dilapangan, sehingga bank mencoba mencari alternatif penyelesaian kredit macet melalui proses Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Dalam penelitian ini penulis mencoba mengkaji penyelesaian kredit macet melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) ditinjau dari Undang- Undang Hak Tanggungan (UUHT). Kesimpulan yang diperoleh bahwa penyelesaian kredit macet melalui AYDA sebagaimana diatur dalam pasal 12 A UU Perbankan telah melanggar ketentuan pasal 12 dan 20 UUHT. Jenis penelitian dalam penulisan karya tulis ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Kata Kunci : kredit macet, bank, agunan, AYDA.