Journal article

Konstruksi Pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Lembaga Perkreditan Desa di Bali

Putu Edgar Tanaya

Volume : 13 Nomor : 2 Published : 2019, August

KERTHA WICAKSANA

Abstrak

LPD secara materil melaksanakan aktifitas perbankan sehingga risiko yang dihadapi lembaga perbankan juga akan dihadapi LPD, sehingga mengatur dan menerapkan prinsip-prinsip perbankan menjadi suatu keniscayaan. Prinsip mengenal nasabah merupakah salah satu prinsip perbankan yang penting dan strategis dilakukan lembaga keuangan untuk mencegah risiko usaha khususnya risiko eksternal khususnya tindak pidana pencucian uang. Namun dewasa ini dalam Peraturan daerah provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa belum mengatur secara khusus tentang prinsip mengenal nasabah. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang secara khusus mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan urgensi pengaturan prinsip mengenal nasabah dalam LPD. Berdasarkan hasil penelitian daapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, pengaturan prinsip mengenal nasabah dalam LPD di Bali secara rasional dapat dilihat dari 3 (tiga) pilihan, yaitu pilihan nilai, pilihan motif, dan pilihan cara. Kedua, konstruksi pengaturan prinsip mengenal nasabah pada LPD sekurang-kurangnya terdiri dari: identifikasi dan verifikasi calon nasabah dan nasabah; pemilik manfaat; manajemen risiko; area berisiko tinggi dan pemantauan transaksi nasabah dan pengkinian data nasabah, penatausahaan dokumen, dan pelaporan.