Journal article
Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui Retribusi Parkir Di Pasar Badung Kota Denpasar
I Dewa Ayu Putri Wirantari
Volume : 9 Nomor : 2 Published : 2018, September
Jurnal Ilmiah WIDYA SOSIOPOLITIKA
Abstrak
Penyelenggaraan otonomi daerah yang secara luas dan nyata serta adanya kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) pengelolaan keuangan daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah serta hasil dari perusahaan milik daerah, terdapat permasalahan mendasar dalam pelaksanaan otonomi di bidang keuangan daerah berdasarkan undang-undang No.32 tahun 2004 Pasal 161 ayat 2 yang mengakibatkan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah. perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah menyangkut pada reformasi anggaran dimana adanya perubahan yang disusun berdasarkan pada anggaran tahun sebelumnya, pengelolaan keuangan daerah digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, dimana adanya dominasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah pusat mengawasi pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing daerah diberikan kewenangan dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah serta pertumbuhan ekonomi. Pengenaan retribusi atas beberapa tingkat yang akan dikenakan untuk masyarakat, tingkatan retribusi untuk suatu pelayanan tergantung pada kewenangan pemerintah daerah. Retribusi parkir sebagaimana dikelola oleh perusahaan daerah yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperbaiki infrastrukstur seperti di pasar Badung pengelolaan parkir diberikan kewenangan kepada perusahaan daerah kota Denpasar dalam mengelola kembali hasil dari reribusi parkir tersebut dan dari PD Parkir yang akan diserahkan kepada pemerintah kota Denpasar untuk selanjutnya akan dikelola sebagai contoh adanya perbaikan petak parkir di Pasar Badung yang berguna bagi masyarakat serta mampu mendukung dalam perwujudan pasar tradisional yang berbasis modern pada pasar Badung. Keyword: Keuangan, Retribusi, Parkir, Pasar Badung