Journal article

Implementasi Kebijakan Rencana Pembangunan Wilayah Dalam Perspektif Tri Hita Karana Berdasarkan Perda Nomer 17 Tahun 2012 Pada Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem 2018

NI WAYAN SUPRILIYANI I KETUT WINAYA Putu Nomy Yasintha

Volume : 0 Nomor : 1 Published : 2019, January

JURNAL ADMINISTRASI DAN HUMANIORA ( ADHUM )

Abstrak

abstrack Pembangunan tata ruang wilayah itu harus dihimbau dari pemerintah, karena masyarakat kita masih belum mengenal pasti mengenai penataan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah Karangasem Nomor 17 tahun 2012. Agar tidak terjadi tumpang tindih antara masyarakat dan pemerintah setempat maka warga di desa yang sebagaian besar menganut kepercayaan agama hindu sangat percaya dengan Filosofi Tri Hita Karana. Falsafah Tri Hita Karana memaknai tiga konsep yang memiliki keunikan dalam ragam berbudaya dengan lingkungan di tengah globalisasi seperti sekarang ini. Tujuan penataan ruang di kabupaten Karangasem ialah mewujudkan wilayah Karangasem melalui pengembangan agribisnis dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan ruang yang menerapkan aspek mitigasi bencana. Sehingga seorang Perencana wilayah tidak akan mampu menguasai keseluruhan proses perencanaan wilayah karena membutuhkan disiplin ilmu yang cukup banyak. Maka si peneliti akan meneliti permasalahan – permasalahan yang ada dalam proses implementasi rencana pembangunan wilayah kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem. Pada Implementasinya menuntut kemampuan para aktor pelaksana kebijakan untuk membangun hubungan dalam mata rantai sebab-akibat agar kebijakan publik dapat memberikan dampak kepada masyarakat. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Tata Ruang Wilayah, Perencanaan Pembangunan.