Journal article

Program Fungsional Rumah Aman Anak

Anak Agung Ayu Agung Candra Dewi ANAK AGUNG AYU OKA SARASWATI I WAYAN WIRYAWAN

Volume : 5 Nomor : 2 Published : 2017, July

Jurnal Arsitektur Universitas Udayana

Abstrak

Anak merupakan aset bangsa. Hak-hak anak wajib dilindungi. Akan tetapi, dewasa ini, banyak terjadi kasus kekerasan pada anak di Indonesia, tidk terkecuali Pulau Bali, yang mengakibatkan anak menjadi trauma dan kehilangan rasa kepercayaan diri. Pemerintah Indonesia telah memberi perhatian lebih terhadap masalah ini dengan merevisi UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan mendirikan sebuah wadah di beberapa daerah di Indonesia, tidak termasuk Pulau Bali, untuk menampung anak sebagai korban kekerasan dan juga anak sebagai pelaku kekerasan. Maka dari itu, perlu dirancang sebuah Rumah Aman Anak (RAA) di Pulau Bali. Rumah Aman Anak merupakan pusat rehabilitasi untuk menampung, melindungi, dan memulihkan kondisi anak akibat kekerasan secara psikis sehingga anak dapat bersosialisasi kembali di lingkungan bermasyarakat tanpa rasa takut. Rumah Aman Anak bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tenang, dan bahagia bagi para korban dengan menciptakan suasana yang kondusif bagi pemulihan trauma anak. Fungsi utama Rumah Aman Anak yaitu rehabilitasi serta fungsi pelengkap yaitu pendidikan dan rekreasi edukasi. Dengan demikian, anak tidak hanya mendapatkan hak untuk pulih, tetapi hak anak untuk mengenyam pendidikan dan bermain juga diperoleh di Rumah Aman Anak. Kata Kunci: Anak, Rumah Aman, Rehabilitasi, Psikis, Fungsi