Journal article

RUANG TERBUKA HIJAU KOTA, RUANG YANG DIBUTUHKAN DAN RUANG MEMUDAR

NI MADE YUDANTINI

Volume : 8 Nomor : 2 Published : 2010, August

Jurnal Permukiman Natah

Abstrak

Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang terisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Ruang terbuka hijau di Provinsi Bali khususnya kawasan perkotaan, seperti Kota Denpasar, perkembangannya sudah mulai mengkhawatirkan. Pembangunan kota yang pesat merupakan suatu penyebab berkurangnya keberadan RTH kota. Hal lain adalah alih fungsi lahan yang cepat, keterbatasan lahan kota untuk peruntukan RTH dan belum optimalnya pemanfaatan lahan terbuka di kota untuk RTH yang fungsional dan ekonomis. Kesadaran dan pengertian masyarakat dan stakeholder dalam menjaga dan meningkatkan fungsi RTH sangat diperlukan. Kata Kunci: ruang terbuka hijau kota, perkembangan ruang terbuka hijau