Journal article
Pelatihan Pengendalian Arus Sisa Listrik Sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik di Desa Melinggih, Payangan-Gianyar
ANAK AGUNG NGURAH AMRITA Antonius Ibi Weking WAYAN GEDE ARIASTINA GEDE SUKADARMIKA
Volume : 16 Nomor : 2 Published : 2017, May
Buletin Udayana Mengabdi
Abstrak
Pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktifitas masyarakat membuat konsumsi listrik mengalami peningkatan. Selama ini pelanggan listrik kurang memahami, seberapa besar energi listrik yang dipakai setiap bulannya, apakah ini disebabkan oleh peralatan yang membutuhkan energi besar atau karena adanya hal-hal lain yang menyebabkan energi terus terpakai dan terbuang dengan percuma. Salah satu penyebab energi terbuang secara percuma adalah adanya arus sisa. Arus sisa perlu dikendalikan, karena besaran arus sisa yang mengalir bisa disebabkan oleh adanya kerusakan pada peralatan atau akibat adanya induksi dari peralatan yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungannya. Kebakaran bisa disebabkan oleh adanya arus sisa yang mengalir terus menerus. Pengendalian arus sisa listrik harus sesuai dengan pengaman yang digunakan. Pengaman terhadap manusia harus mampu memutuskan arus sisa sebesar 30 mA (milli Ampere), sedangkan untuk peralatan listrik harus memutuskan arus sisa sebesar 300 mA. Pengendalian arus sisa tersebut harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan harus mempunyai saluran pembumian, sehingga arus dapat mengalir ke bumi. Tim Pengabdian Masyarakat dari Jurusan Teknik Elektro, FT Universitas Udayana melalui sosialisasi dan pelatihan yang dilakukannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Melinggih mengenai arus sisa, bahaya yang ditimbulkannya, cara pengamanannya dan pentingnya pemasangan peralatan pengaman arus sisa tersebut.