Journal article

Perda Jalur Hijau di Bali, Konflik Antara Kebutuhan dan Kepentingan

I KETUT MUDRA

Volume : 12 Nomor : 2 Published : 2014, August

Jurnal Permukiman Natah

Abstrak

PERDA JALUR HIJAU DI BALI: KONFLIK ANTARA KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN Oleh : I Ketut Mudra Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Udayana E-mail ikmudra@yahoo.com ABSTRAK Kawasan Jalur Hijau adalah klasifikasi ruang terbuka hijau kota (RTHK) yang didasarkan atas kepentingan pengelolaan, berupa jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan, dan sejenisnya. Pesatnya alih fungsi lahan khususnya di wilayah perkotaan, seringkali mengabaikan eksistensi Kawasan Jalur Hijau. Hal ini menyebabkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalur Hijau menjadi goyah dan tidak konsisten. Tulisan ini akan mencoba mengulas tentang konflik penerapan Perda Jalur Hijau sebagai akibat adanya pertentangan antara kebutuhan penyediaan RTHK dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat melawan desakan kepentingan ekonomi berdalih kemajuan pembangunan. Merujuk kepada fakta, beberapa teori dan dasar hukum yang berlaku, maka diajukan usulan bagaimana seharusnya sebuah Perda Jalur Hijau disusun dan diterapkan. Melalui usulan ini diharapkan konflik yang muncul dalam penerapan Perda Jalur Hijau dapat diminimalisir dan tujuan pengadaan Kawasan Jalur Hijau dapat terpenuhi dengan baik. Kata kunci: Konflik, Peraturan Daerah, Jalur Hijau, Bali ABSTRACT The green line is the classification of urban green open spaces (RTHK) based upon the interests of management, namely the green line along the road, at the intersection of Park, Garden Island Road, and the like. Rapid over the function of land especially in urban areas, often ignore the existence of The green line. This led to the implementation of local regulations (Perda) on the green line became shaky and inconsistent. This paper will try about conflicts the applicability of Perda green line as a result of conflict between the need for the provision of the RTHK and the sense of Justice for the people against the urging of economic interests claiming progress development. Refer to facts, some theory and basic laws, then submitted the proposal how should a Perda green line drawn up and applied. Through this proposal expected conflicts that arise in the application of Perda green line can be minimised and the destination pe the procurement of The green line can be fulfilled properly. Key words: Conflict, Local Regulations,The Green Line, Bali