Journal article

MANAJEMEN RISIKO PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH TERPUSAT KOTA DENPASAR TAHAP II (JARINGAN AIR LIMBAH PEDUNGAN)

I GUSTI AGUNG ADNYANA PUTERA KADEK DIANA HARMAYANI I Gede Indrajaya Putra

Volume : 7 Nomor : 1 Published : 2019, January

Jurnal Spektran

Abstrak

Proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah terpusat kota Denpasar tahap II (Jaringan Air Limbah Pedungan) telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2015. Proyek ini ialah proyek yang dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik baik dari rumah tangga, rumah kos, restoran, hotel-hotel, serta villa. Sistem pengolahan yang dipakai yaitu dengan sistem perpipaan terpusat dan pengelolaan sistem setempat IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) serta memperluas jaringan pipa air limbah di Kota Denpasar. Pembangunan IPLT ini merupakan proyek yang diklaim sebagai proyek teknologi mesin pengolah tinja pertama di Bali. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan suatu penelitian tentang risiko-risiko yang terjadi pada saat pembangunan proyek. Penelitian dilaksanakan melalui wawancara terhadap personil-personil berpengalaman serta memiliki keahlian, pembuatan dan penyebaran kuesioner, uji hasil data kuesioner dengan uji validitas dan reliabilitas risiko yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan proyek ini. Risiko yang didapat pada penelitian ini sejumlah 71. Distribusi penerimaan risiko pelaksanaan proyek sebanyak 8 (11,27%) risiko (Kurang tepatnya gambar, spesifikasi proyek dan addendum yang disediakan oleh owner) termasuk unacceptable, 50 (70,42%) risiko (Mutu beton Anchorge Pile yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui) termasuk undesirable, 9 (12,68%) risiko (biaya operasional dan overhead yang tinggi) termasuk acceptable, 4 (5,63%) risiko (adanya penggunaan dana di luar kontrak) termasuk negligible. Mitigasi risiko hanya diberikan terhadap major risk antara lain unacceptable risk dan undesirable risk. Berdasarkan hasil penanganan risiko tersebut, dilaksanakan pengaturan tentang pemilikan risiko (risk ownership) terhadap pelaku- pelaku (pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan supervisi dan kontraktor pelaksana) yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan sistem pengolahan air limbah terpusat Kota Denpasar.