Journal article
Pembentukan Perarem Tentang Tata Cara Pemeliharaan Anjing dan Kucing di Desa Adat Sega, Bunutan, Karangasem, Bali
Putu Velynawati Janice G I MADE SUBRATA PANDE PUTU JANURAGA NI WAYAN ARYA UTAMI SANG GEDE PURNAMA Ngakan Putu Anom Harjana Kadek Karang Agustina
Volume : 15 Nomor : 6 Published : 2023, December
BULETIN VETERINER UDAYANA
Abstrak
Kematian manusia akibat rabies yang terjadi di wilayah Desa Adat Sega pada tahun 2018 membuat aparat desa menilai bahwa rabies merupakan ancaman bagi masyarakat di wilayah desa adat tersebut. Kehadiran program dharma di tahun 2020 di desa adat sega membantu upaya penyadaran masyarakat terkait bahaya rabies dan pentingnya vaksinasi dalam pencegahan dan penanggulangan rabies. Pembentukan sebuah peraturan di internal desa dinilai perlu dan penting untuk disusun untuk membantu dan menunjang upaya pengendalian rabies di wilayah Desa Adat Sega. Perarem pangele mulai disusun menggunakan metode FGD (Focus Group Discussion) bersama dengan pihak internal desa adat yang terdiri dari bendesa adat, prajuru dan tokoh masyarakat. Pertimbangan pakar hukum dan akademisi dari Program Dharma juga dimasukkan dalam menyempurnakan draft perarem pangele. Hasil draft Perarem kemudian dikonsultasikan dengan lembaga terkait dan direvisi sesuai dengan kaidah, tata bahasa yang sistematis. Perarem ini telah terbit dengan nomor registrasi P/0038/1206/043/07/DPMA/2022 dengan judul Perarem Pangele No 07 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Anjing dan Kucing di Desa Adat Sega, Desa Bunutan Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem. Terdapat 4 point penting yang terkandung dalam perarem pangele ini adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban pemilik anjing dan kucing, cara pemeliharaan anjing dan kucing, cara penanganan anjing dan kucing serta larangan dan sanksi pelanggaran. Sosialisasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengimplementasikan perarem pangele ini.