Journal article

Sanksi Adat Pada Lembaga Perkreditan Desa Dalam Kerangka Principal-Agent LPD ( Lembaga Perkriditan Desa ) Se-Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli

I Nengah Kartika I Made Jember

Volume : 10 Nomor : 2 Published : 2017, August

jEKT

Abstrak

ABSTRAK LPD merupakan lembaga keuangan non-formal yang memiliki peran penting dalam perekonomian di Bali. Dalam Penyaluran kredit di beberapa LPD Desa Pekraman se Kecamatan Tembuku terdapat masalah principal-agent antara debitur sebagai agent dan pihak LPD sebagai pricipal sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet. Debitur yang tidak berusaha untuk melunasi kreditnya, maka dijatuhi sanksi yang meliputi sanksi denda, dan sanksi adat berupa dikeluarkan dari keanggotaan adat. Tujuan penelitian ini adalah mendiskusikan mengani penyebab kredit, dampak sanksi dan aturan adat terhadap debitur yang kreditnya macet, serta perbedaan ROA pada LPD yang menerapkan sanksi dan aturan adat dan LPD yang tidak menerapkan sanksi dan aturan adat di LPD Desa Adat Se-Kecamatan Tembuku. Menggunakan teori principal-agent, penelitian ini berusaha menggambarkan perbedaan ROA LPD yang melaksanakan sanksi dan aturan adat dengan yang tidak menerapkan. Penelitian ini menemukan bahwa dampak sanksi dan aturan adat hanya jika seseorang yang terkena sanksi merupakan warga adat hanya di satu di desa pekraman, jika seseorang terdaftar menjadi warga adat di dua desa pekraman maka sanksi tidak berdampak. Selanjutnya dampak paling berat dari sanksi dan aturan adat bagi debitur macet adalah rasa malu dan tekanan psikologis sehingga masalah moral hazard tidak terjadi. Ada perbedaan ROA LPD yang melaksanakan sanksi dan aturan adat dengan yang tidak. Kata Kunci : Principal-agent, Sanksi dan aturan adat, Moral hazard, Rule of The Game, Kredit Macet