Journal article
Rasa Bersalah dan Strategi Koping Pada Petugas Kepolisian yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain Saat Sedang Bertugas
Ida Ayu Kencana Jalatri Samgara Putri DAVID HIZKIA TOBING
Volume : 6 Nomor : 2 Published : 2018, October
jurnal psikologi udayana
Abstrak
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2009, bahwa petugas kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan diberikan wewenang untuk dapat menggunakan senjata yang berfungsi untuk menjaga keselamatan dari ancaman musuh termasuk melakukan tindakan pembunuhan sehingga dapat menghilangkan nyawa orang lain saat sedang bertugas. Tindakan menghilangkan nyawa orang lain tidak sesuai dengan sistem nilai-nilai dan norma yang ada pada masyarakat dan akan menimbulkan berbagai perasaan, salah satunya adalah rasa bersalah. Rasa bersalah akan membebani petugas kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain jika tidak dapat diatasi dengan baik. Maka dari itu dibutuhkan adanya strategi koping dalam diri individu terhadap apa yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasa bersalah yang dialami pada petugas kepolisian, perasaan yang dapat memengaruhi petugas kepolisian, serta strategi koping yang digunakan petugas kepolisian setelah menghilangkan nyawa orang lain. Subjek dalam penelitian ini adalah tiga orang petugas kepolisian yang memiliki pengalaman menghilangkan nyawa orang lain saat sedang bertugas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menghasilkan temuan utama yaitu, rasa bersalah yang berupa reaksi psikis seperti mimpi serta trauma dan strategi koping cenderung berorientasi pada emosi seperti menjalankan kewajiban, perilaku menghindar, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta strategi koping cenderung berorientasi pada masalah seperti pemindahan tempat dalam bertugas. Kata Kunci: Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Rasa Bersalah, Strategi Koping.