Journal article
Sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali
I KETUT SUDANTRA TJOK ISTRI PUTRA ASTITI I GUSTI NGURAH DHARMA LAKSANA
Volume : 7 Nomor : 1 Published : 2017, April
Jurnal Kajian Bali
Abstrak
SISTEM PERADILAN ADAT DALAM KESATUAN-KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA PAKRAMAN DI BALI ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan eksistensi sistem peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali, baik menyangkut aspek kelembagaannya, hukum yang dijadikan dasar dalam mengadili, wewenang atau kompetensinya, serta mekanisme kerja peradilan adat di dalam kenyataannya. Kajian diawali dengan mengungkap aspek normatif dari sistem peradilan adat menurut peraturan hukum (awig-awig) yang berlaku, selanjutnya dikonfirmasi secara empiris untuk dapat mengetahui dan menjelaskan sistem peradilan adat yang hidup di dalam kenyataannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa peradilan adat adalah suatu fakta empiris yang nyata-nyata dipraktikkan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali. Kelembagaan yang melaksanakan fungsi peradilan adat di desa pakraman (Kertha Desa) adalah kepala-kepala adat (Prajuru) bersama dengan elemen-elemen kelembagaan desa lain yang ada di desa pakraman (Paduluan, Kepala Dusun/Kepala Desa). Mereka melakukan proses peradilan berdasarkan hukum adat dan berwenang mengadili semua perkara yang diajukan kepadanya, baik yang berupa sengketa maupun pelanggaran hukum. Peradilan adat menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam suatu pertemuan yang disebut Paruman Prajuru. Kata kunci: peradilan adat, kertha desa, kesatuan masyarakat hukum adat, desa pakraman. ABSTRACT This article aims to reveal the existence of customary court system on the customary law society entities of desa pakraman in Bali, both related to its institutional aspect, the kind of law its judgement was based, its authority or competency, and its work mechanism on reality. The study begins with revealing the normative aspect of customary court system according to applied regulation (awig-awig), which then empirically confirmed to affirm and explain the customary court system that lives on reality. Study’s result shows that customary court is an empiric fact that trully practiced on customary law society entities of desa pakraman in Bali. The institution that excecuting function in desa pakraman (Kertha Desa) is customary chiefs (Prajuru) together with other village institution elements in desa pakraman (Paduluan, Kepala Dusun/Kepala Desa). They execute court procession based on customary law and have authority to judge all case submitted to them, both in form of dispute or violation of regulation. Customary court settle every case submitted through a deliberation mechanism in a meeting named Paruman Prajuru Key words: customary court, kertha desa, customary law society entities, desa pakraman