Journal article
Perlindungan Hukum Pada Konsumen Atas Kerugian DalamTransaksiPerdaganganBarangElektronik(E-Commerce) Di Instagram
Ida Ayu Made Aristya Anggreni I GUSTI NGURAH DHARMA LAKSANA
Volume : 6 Nomor : 4 Published : 2018, March
kerta semaya
Abstrak
E-Commercemerupakan transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan konsumen yangtidak berjumpa secara langsung. Dalam hal ini telah diatur Pelaku usaha harusnya memberikan informasi yang benar kepada konsumen namun kenyataannya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap hal tersebut. Permasalahan yang terdapat dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik saat terjadinya kerugian serta upaya penyelesaian atas kerugian yang dialami konsumen dalam melakukan transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnalini adalah penelitian empiris,dengan melihat pada permasalahan yang ada kemudian dikaitan dengan Peraturan Perundang-undangan. Bilamana pelaku usaha terbukti tidak memberikan informasi yang sebenarnya maka pelaku usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen seperti yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya berkaitan dengan penyelesaian atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh pihak pelaku usaha dapat dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak yang terlibat.