Journal article

KOMPETENSI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENGADILI PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PERWAKILAN DIPLOMATIK DENGAN PEKERJA LOKAL

Monik Ananda Kusuma Pratiwi I GUSTI NGURAH DHARMA LAKSANA

Volume : 8 Nomor : 6 Published : 2019, September

Jurnal Kertha Wicara

Abstrak

Hubungan kerja antara perwakilan diplomatik dengan pekerja lokal yang tidak harmonis berpotensi menimbulkan perselisihan. Salah satu perselisihan yang sering terjadi ialah pemutusan hubungan kerja. Perwakilan Diplomatik disatu sisi memiliki hak kekebalan atau hak istimewa tertentu, yaitu untuk mendapat perlindungan dari negara penerima dan hak kekebalan hukum terhadap yurisdiksi negara penerima. Namun disisi lain jika terdapat perselisihan perwakilan diplomatik juga dituntut untuk bertanggung jawab. Jurnal ini akan membahas bagaimana hubungan hukum antara perwakilan diplomatik dengan pekerja lokal menurut perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dan bagaimana kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial dalam mengadili perkara yang melibatkan perwakilan diplomatik dengan pekerja lokal. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dimana seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan hasil penelitian disajikan dalam bentuk laporan yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwakilan diplomatik adalah pemberi kerja sehingga ia tunduk dan terikat pada UU No. 13 Tahun 2003. Serta, berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 ditentukan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara perwakilan diplomatik dengan pekerja lokal dapat diajukan gugatannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Sehingga menurut penulis perwakilan diplomatik tidak dapat lagi bersikap acuh dan sewenang-wenang karena hak kekebalan yang dimilikinya.