Journal article
Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis
Ngurah Nandha Rama Putra I GUSTI NGURAH DHARMA LAKSANA
Volume : 8 Nomor : 8 Published : 2019, December
kerta wicara
Abstrak
Maraknya kasus malpraktek di Indonesia terjadi karena kesalahan atau kelalaian seorang dokter dalam upaya mengambil tindakan medis terhadap pasien, sehingga timbul ketidakpuasan bagi pasien yang merasa haknya telah dicederai dan ingin menuntut dokter yang telah merugikannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui terkait pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktek medis serta untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindakan malpraktek medis. Berdasarkan fenomena tersebut maka dapat ditarik beberapa permasalahan yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana dan pengaturan hukum terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktek medis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dokter tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur dari adanya suatu kesalahan. Karena kesalahan merupakan unsur yang paling penting dalam menentukan adanaya pertanggungjawaban pidana. Pengaturan mengenai malpraktek medis dalam hukum pidana Indonesia secara tidak langsung dapat dikenakan sanksi sesuai pasal yang terdapat dalam KUHP, sedangkan dalam UU Praktek Kedokteran dokter yang melakukan tindakan malpraktek medis akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menerima dan memeriksa pengaduan serta memberikan keputusan terkait pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter. Kesimpulannya, tindakan dokter yang melakukan malpraktek medis dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya jika telah memenuhi unsur-unsur dari adanya suatu kesalahan.Dikarenakan dalam hukum positif Indonesia dokter yang melakukan tindakan malpraktek masih belum mempunyai payung hukum yang jelas atau dasar hukum yang khusus maka secara tidak langsung dokter yang melakukan malpraktek dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 359 dan 360 KUHP apabila korban tersebut sampai mengalami kematian atau luka berat.