Journal article
URGENSI PENGATURAN PERNYATAAN LEGALISASI OLEH NOTARIS DI INDONESIA
I Nyoman Jaya Wardana I GUSTI NGURAH PARIKESIT WIDIATEDJA NYOMAN SATYAYUDHA DANANJAYA
Volume : 13 Nomor : 3 Published : 2025, March
Jurnal Kertha Semaya
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah mengkaji dan mengetahui kondisi eksisting pengaturan pernyataan legalisasi oleh notaris dan mengkaji serta menganalisis implikasi hukum terhadap pernyataan legalisasi oleh notaris yang mengandung unsur kekeliruan. Metode penelitian yang dipakai yaitu berjenis penelitian hukum normatif dengan yang didukung dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan peraturan perundangundangan, konspetual, kasus, dan historis. Sumber bahan hukum yang dipakai meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi eksisting pengaturan pernyataan legalisasi oleh notaris di Indonesia hingga saat ini masih berpedoman pada Undang-Undang Waarmerken sebagaimana termuat dalam Staatblads tahun 1916 nomor 46. jo. 43 karena undangundang a quo belum diganti atau dicabut. Selain itu, dengan masih diberlakukannya Undang-Undang Waarmerken tersebut, maka ketika notaris keliru menuliskan pernyataan legalisasi, implikasi hukum yang dapat terjadi adalah notaris bertanggung jawab secara jabatannya berdasarkan Pasal 16 ayat (11) UUJN-P dan tidak menutup kemungkinan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika ada pihak atau para pihak yang dirugikan atas kekeliruan notaris tersebut.