Journal article
TANTANGAN MEMASUKAN PERUSAHAAN TRANSNASIONAL SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
I GUSTI NGURAH PARIKESIT WIDIATEDJA
Volume : 10 Nomor : 12 Published : 2021, December
Jurnal Kertha Wicara
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan mengkategorikan Perusahaan Transnasional sebagai subjek Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan pustaka seperti buku, jurnal dan instrumen Hukum Internasional yang terkait dengan isu dalam studi ini. Berdasarkan studi yang telah dilakukan, penulis mengetahui bahwa perkembangan hukum internasional menjadi faktor pendorong perlunya memasukan Perusahaan Transnasional sebagai subjek hukum internasional. Proses ini lalu menimbulkan pro kontra. Di satu sisi Perusahaan Transnasional dianggap belum dapat memenuhi persyaratan agar dapat disebut sebagai subjek hukum internasional, sementara di sisi lain, para sarjana berpendapat bahwa mereka sudah memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional. Hal ini dikarenakan aktivitas yang telah dilakukan dan beberapa instrumen juga telah membebankan hak dan kewajiban pada mereka. Kemudian, berikutnya juga dibahas mengenai apa saja hambatan lain dalam menjadikan PT/TNC sebagai subjek HI ditinjau dari segi praktek Hukum Internasional.