Journal article
SKEMA EKONOMI BIRU DALAM UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA DAN KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI INDONESIA
Gabriel Joshua Samuel Haposan Siahaan I GUSTI NGURAH PARIKESIT WIDIATEDJA
Volume : 11 Nomor : 3 Published : 2023, March
Jurnal Kertha Desa
Abstrak
Penelitian ini memiliki salah satu tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan skema ekonomi biru dalam berbagai konvensi internasional untuk kemudian akan dilihat bagaimana implikasinya terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Studi ini dilakukan dengan metode atau cara penelitian melalui metode normatif atau normative methods dengan pendekatan instrumen hukum dan pendekatan analisis hukum. Hasil studi kemudian ditemukan bahwa United Nations Convention on the Law of the Seatelah mengatur skema ekonomi biru walaupun belum mengintegrasikan seluruh unsur, yang pada perkembangannya melalui RIO+20 diperkenalkan skema ekonomi biru yang mengintegrasikan tiga unsur sebagai pilar ekonomi biru: lingkungan, ekonomi, dan sosial. Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota UNCLOS kemudian telah mengimplementasikan skema ekonomi biru sebelum deklarasi ekonomi biru pada RIO+20 melalui UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam perspektif keberlanjutan, dan dengan melihat keberadaan kedua Undang-Undang tersebut, skema ekonomi kemudian secara normatif mampu menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.