Journal article
SEWA RAHIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM INTERNASIONAL
Eric Yuvensius Bolaer I GUSTI NGURAH PARIKESIT WIDIATEDJA
Volume : 11 Nomor : 1 Published : 2023, January
Jurnal Kertha Desa
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis mengenai sewa rahim sebagai suatu fenomena internasional dan bagaimana eksistensi sewa rahim dalam perspektif hukum HAM internasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses Pelaksanaan Serta Pengaturan Sewa Rahim di Negara-negara Internasional dilakukan oleh beberapa negara yang dalam penelitian ini yang diteliti adalah India dan Rusia. Negara India praktik sewa rahim ini disahkan oleh Dewan Riset Medis India (ICMR) dengan untuk menjadi ibu pengganti diberikan batasan yakni hanya boleh 1 kali saja dan sewa menyewa hanya diperuntukkan kepada kerabat dekatnya saja. Lalu bagi pasangan suami istri untuk dapat ikut berkecimpung dalam praktik sewa rahim ini haruslah telah menikah minimal 5 tahun dan telah divonis oleh dokter mengalami kesulitan mendapatkan anak secara alami. Kemudian di negara Rusia praktik surrogate mother dilegalkan, sehingga banyak pasangan suami istri yang turut menggunakan atau terlibat dalam praktik tersebut agar memiliki anak dengan syarat sebagai wanita pengganti harus berumur 20-35 tahun, Ibu pengganti potensial harus memiliki anak sendiri yang sehat secara mental dan fisik, dan dapat diakses oleh warga negara asing. Legalitas sewa rahim dalam perspektif hukum ham internasional bahwa secara internasional Instrumen-Instrumen HAM juga menjadi tolak ukur mengenai praktik sewa rahim ini. Perspektif hukum HAM internasional, adanya praktik sewa rahim ini membantu para pasangan suami istri untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu memiliki keturunan. Sebagai bentuk dari hak absolut, hak asasi manusia untuk melanjutkan keturunan diatur dalam beberapa instrument international diantaranya ada UDHR dan CEDAW.